Paramita Atika Putri Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah Dampingi 14 Warga Desa Ngawensari Kendal Berjuang Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah

Paramita Atika Putri Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah Dampingi 14 Warga Desa Ngawensari Kendal Berjuang Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah

Suaracaraka.com, Kendal Jawa Tengah – Warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal sujud syukur di depan Kantor ATR/BPN Kendal pada Kamis (6/7/2023) usai menerima sertifikat tanah setelah 6 tahun menuntut hak kepemilikan tanah splintzing proyek jalan tol Semarang – Batang. Kini 14 dari 25 warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kendal, bisa bernapas lega.

Seperti yang diungkapkan oleh Rianah salah satu warga. Rianah merasa bersyukur akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah yang dia impikan setelah dibantu oleh Mbak Mitha Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Riyanta Anggota DPR RI Komisi II yang keduanya sama sama dari Fraksi PDI Perjuangan.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Mitha yang tak lain merupakan Putri dari Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus Riyanta ini, setelah menerima keluhan dari warga desa Ngawensari Kendal terkait kasus tanahnya yang terdampak Jalan tol selama 6 tahun tak kunjung selesai, sudah mencari keadilan kemanan mana, mulai dari Bupati Kendal, ombudsman RI bahkan ke Presiden Jokowi, namun hasilnya tidak kunjung selesai. Setelah bertemu Mbak Mita saat acara reses di daerahnya maka, Rianah salah satu warga bercerita tentang nasib sisa tanah nya tak kunjung kunjung selesai sertifikatnya, sehingga melalui Ibu Mitha persoalan tersebut di bantu hingga terbitlah sertifikat tanhnya. Butuh waktu 14 hari sertifikat tanah yang warga impikan akhirnya jadi, melalui kepala kantor BPN Kendal, 14 Sertifikat milik warga desa Ngawensari Kendal diserahkan langsung kepada warga desa. Katanya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta bersama warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kendal dan Kepala ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat pada penyerahan sertifikat hak tanah di Kantor ATR/BPN Kendal, Kamis (6/7/2023). (Foto/teks: Wartawan Edy Rahmad89)

Dijelaskan, ia bersama warga lainnya, selama ini berjuang atas dampak pembangunan jalan tol Semarang – Batang, yaitu sertifikat untuk kelebihan tanah yang tidak terdampak, dan tanah di lokasi baru.

“Kami bersama warga lainnya sudah berjuang selama enam tahun. Alasan kendalanya pemberkasan yang kurang lengkap dan lainnya,” ujar Riana, ibu rumah tangga Desa Ngawensari tersebut biasa disapa.

Riana juga mengaku selama ini dirinya bersama warga telah mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kendal, DPR RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta. Bahkan dirinya juga mengaku sudah mengadu sampai kepada Presiden RI.

Bukan itu, saja, selama berjuang banyak pihak-pihak yang mendatangi warga dan juga dirinya, dengan dalih ingin membantu. Namun yang mereka janjikan tidak membuahkan hasil. Sehingga warga merasa dirugikan, karena sudah mengeluarkan biaya untuk bantuan tersebut.

“Alhamdulillah saya sempat curhat kepada Mbak Paramita Atika Putri, terkait masalah ini dan langsung direspon dengan menyampaikan kepada ayahanda Mbak Paramita yang jadi Anggota DPR RI Komisi II, yaitu Bapak Riyanta. Alhamdulillah, hari ini sudah membuahkan hasil dengan diundangnya kami juga ada pak Riyanta di kantor BPN Kendal untuk menerima sertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat menjelaskan, sertifikat pengadaan tanah proyek nasional jalan tol Semarang-Batang berjumlah 2.290. Dari jumlah tersebut menurutnya ada 1.730 yang sudah terselesaikan.

“Jadi ada sekitar 560 sertifikat yang belum kita perbaiki data fisiknya atau istilahnya disebut splintzing yaitu pelepasan hak sebagian. Syukur Alhamdulillah, hari ini kita serahkan 14 sertifikat dari total 25 kepada warga Desa Ngawensari yang kita lakukan splintzing. Kita janji tidak akan lama menyelesaikan,” terangnya kepada sejumlah awak media.

Agung menjelaskan, kegiatan splintzing dilakukan itu sebetulnya harus ada koordinasi yang kuat antara pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol Semarang – Batang dengan BPN.

Permohonan itu ditujukan kepada PPK jalan tol Semarang-Batang. Dan pihak BPN sudah mengingatkan kepada PPK jalan tol. Semua yang belum displintzing, menurutnya harus segera didaftarkan kepada BPN Kendal.
“Nah kalau sudah masuk, seandainya ada kendala, permasalahan itu bisa kita selesaikan. Sehingga masyarakat tidak lama menunggu sertifikat yang telah kita splintzing, kita kembalikan kepada masyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Terkait lamanya waktu dikeluarkannya sertifikat, Agung mengungkapkan, karena waktu itu ada konsinyasi yang banyak.

“Sehingga misal pada saat itu segera menyetujui terkait ganti-rugi, maka warga bisa segera mendapat ganti-rugi dan kemudian kita proses splintzingnya. Kemudian ini beberapa memang banyak konsinyasi yang ditujukan di bank. Setelah mereka setuju baru kita lakukan proses pelepasan,” ungkapnya.

Sedangkan Riyanta legislator dari dapil Jateng 3 meliputi Kabupaten Pati, Rembang, Blora dan Grobogan saat hadir dalam acara tersebut mengatakan, banyak persyaratan di luar kewenangan BPN. Apalagi, masalah tersebut menyangkut Proyek Strategis Nasional. Sehingga harus ada koordinasi yang baik, antara PPK jalan tol Semarang-Batang dengan BPN Kendal.

“Jadi dengan jeda enam tahun, kalau tidak ada penekanan dari warga, maka tidak akan jalan. Oleh karena itu, saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI melakukan tugas-tugas pengawasan, melakukan klarifikasi, sesuai yang disampaikan warga,” ujar Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah.

Setelah ada laporan dari putri sulungnya, Paramita Atika Putri yang juga Anggota DPRD Jawa Tengah, Riyanta langsung melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga dengan warga.

“Alhamdulillah, dari jumlah yang disampaikan kepada saya, yaitu 25 sertifikat warga yang belum jadi, hari ini sudah jadi 14. Sebenarnya kalau persyaratannya terpenuhi, tadi pak Kepala BPN Kendal menyampaikan hanya butuh waktu dua pekan saja,” ujarnya.

Riyanta berharap, supaya 560 warga Kendal yang belum menerima sertifikat dari hasil splintzing tersebut, bisa segera menerima haknya.

“Jadi dari jumlah total 560 warga tersebut, saat ini sudah ada 14 warga, yang sudah menerima sertifikat hak kepemilikan tanah,” ungkapnya, diamini para warga. (Laporan Wartawan Edy Rahmad89)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *