24 Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng Lakoni Desk Evaluasi Untuk Raih Predikat WBK

24 Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng Lakoni Desk Evaluasi Untuk Raih Predikat WBK

Suaracaraka.com, SEMARANG, JAWA TENGAH – Sebanyak 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menjalani desk evaluasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pelaksanaannya sendiri dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Selama 5 hari ke depan dari tanggal 13 sampai 17 Mei 2024, jajaran satuan kerja yang dipimpin oleh Kakanwil Tejo Harwanto ini melangsungkan desk evaluasi di 2 tempat berbeda yaitu Nusakambangan Cilacap dan juga Kantor Wilayah yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No 64 Semarang.

Beberapa UPT juga akan dipilih secara acak oleh TPI untuk dilakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk melihat sejauh mana Pembangunan ZI yang telah dilakukan oleh UPT tersebut.

Kakanwil berharap penilaian TPI memberikan nilai yang positif, sehingga satker bisa diusulkan memperoleh predikat WBK. Hal ini sebagai penegasan bahwa jajarannya telah berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami harap seluruh UPT yang dinilai (TPI) memberikan performa maksimal dan nilai yang baik, tentu agar bisa memperoleh predikat WBK,” terang Tejo Harwanto dalam keterangannya, Senin (13/05/2024).

Desk evaluasi ini merupakan tahapan penilaian ketiga setelah sebelumnya dilakukan penilaian oleh Kantor Wilayah dan masing-masing Unit Eselon I.

Satker yang nantinya dinyatakan lulus oleh TPI akan disampaikan ke Kementerian PANRB untuk diusulkan memperoleh predikat WBK.

Sebelumnya Kantor Wilayah mengusulkan sebanyak 34 UPT ke Unit Eselon I, namun hanya 24 UPT yang lulus sampai tahap penilaian atau desk evaluasi TPI. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *