Dorong Tertib Regulasi, Asosiasi Tirta Atlas Gelar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Air Tanah

Dorong Tertib Regulasi, Asosiasi Tirta Atlas Gelar Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Air Tanah

​Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Asosiasi Pamsimas Tirta Atlas Kota Semarang menyelenggarakan agenda sosialisasi terkait legalitas dan tata kelola sumber daya air yang bertajuk “Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Air Bawah Tanah”, bertempat di Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) se-Kota Semarang guna memperkuat komitmen kepatuhan regulasi dalam pengelolaan air bersih masyarakat.
​Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, dr. N Edy R, yang menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah kepada seluruh pengurus KPSPAMS se-Kota Semarang dalam proses pengurusan izin pemanfaatan air bawah tanah. Penguatan legalitas sarana air minum berbasis masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam menjamin ketersediaan air bersih yang aman, berkelanjutan, serta mendukung kualitas hidup dan ketahanan keluarga di lingkungan warga.
Sedang Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dr. Abdul Hakkam, menegaskan pada penggunaan air bawah tanah di Kota Semarang dengan aman baik secara kesehatan dan lingkungan. “Air yg dimanfaatkan masyarakat, harus memenuhi syarat kesehatan, karenanya pemeriksaan laborat harus rutin dilakukan oleh pengurus KP-SPAMS”.
​Materi inti sosialisasi dipaparkan secara komprehensif oleh narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Ibu Agni. Dalam paparannya, beliau menguraikan prosedur teknis, persyaratan administratif, alur verifikasi, hingga regulasi terbaru terkait pengajuan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Sosialisasi ini menekankan pentingnya konservasi air tanah dan pencatatan debit penggunaan agar sumber daya air tetap terlindungi dari degradasi lingkungan.
​Sementara itu, Ketua Asosiasi Pamsimas Tirta Atlas Kota Semarang dalam sambutannya mengajak seluruh pengurus KPSPAMS se-Kota Semarang agar dapat bergerak serentak dan menjadi garda terdepan dalam kepatuhan hukum.
​”KPSPAMS di Kota Semarang diharapkan dapat menjadi teladan dan percontohan dalam percepatan pengajuan izin pemanfaatan air bawah tanah. Dengan kepemilikan izin resmi, pengelolaan air minum berbasis masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, transparan, dan profesional dalam melayani kebutuhan warga,” ungkap H. Riyanto yang mewakili Ketua Asosiasi.
​Melalui forum ini, para pengurus KPSPAMS mendapatkan pemahaman langsung mengenai alur perizinan terpadu, sekaligus memetakan langkah-langkah administratif yang perlu segera disiapkan di tingkat unit operasional masing-masing. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan penyusunan komitmen bersama untuk percepatan legalitas operasional sarana air bersih di seluruh penjuru Kota Semarang, ( Laporan Wartawan Sardi AK ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *