Adili Sukiman Kades Pilangrejo Juwangi Boyolali atas Pengrusakan Rumah Warganya

Adili Sukiman Kades Pilangrejo Juwangi Boyolali atas Pengrusakan Rumah Warganya

Suaracaraka.com, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah – Ardhian Laksono warga dusun Ledok Desa Pilangrejo Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali Jawa Tengah kini harus tinggal gigit jari saja, pasalnya tempat tinggal yang selama ini tempati telah di rusak dan dirobohkan oleh orang orang suruhan Kepala desa Pilangrejo Juwangi Sukiman. Sukiman merupakan kepala desa Ardhian Laksono sendiri, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, rumah yang ia tempati selama ini tiba tiba dirobohkan, alasannya rumah yang berdiri diatas tanah tersebut dianggap tidak sah atau menempati tanah kas Sampir.

Melihat kejadian tersebut Korban Ardhian Laksono bersama kakak kandungnya Riona Sari Puji Astuti melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah di dampingi Ahmad Robani Albar dari Kantor Hukum Gapura Semarang untuk melaporkan atas kejadian tersebut, namun oleh Polda Jawa Tengah kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali guna mempercepat proses hukum selanjutnya. Laporan Polisi bernomer STTP/145 / V / 2020 Reskrim mengadukan saudara Sukiman yang tak lain Kepala desanya sendiri dinilai arogansi terhadap warganya karena telah merobohkan rumah tempat tinggalnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam Laporan polisi tersebut Korban meminta supaya Kades SUKIMAN diadili dan di hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Melalui Kuasa Hukum nya Ahmad Robani Albar dari kantor Hukum Gapura Semarang menyampaikan bahwa klinnya merupakan seoarang anak yatim yang menjadi korban Arogansi kepala desanya sendiri, seharusnya seorang kepala Desa sudah semestinya untuk melindungi dan mengayomi warga nya termasuk memberikan kesejahteraan bukannya menelantarkan, apalagi yang bersangkutan sudah tidak memiliki orang tuanya. Rumah tersebut merupakan rumah pemberian oleh orang tuanya semasa masih hidup, namun takdir berkata lain orang tuanya meninggal dunia, korban guna mencari ekonomi harus bekerja serabutan di sebuah pabrik di Semarang, satu minggu sekali pulang untuk merawat rumahnya, namun kini klinnya sudah tidak dapat menempati rumah tersebut karena sudah dirobohkan oleh kepala desanya sendiri pada hari kamis tanggal 22 Mei tahun 2020 yang lalu, kini korban bersama kakak kandung perempuannya berjuang mencari keadilan ke kantor Polisi Resor Boyolali.

Sementara itu, Kantor Polisi Resor Boyolali melihat laporan korban Ardian bersama kakak perempuannya tersebut hari ini Rabu Tanggal 20 Januari 2020 telah masuk tahapan Gelar perkara atas kejadian kasus tersebut, pihak polres Boyolali telah memanggil sejumlah pihak termasuk terlapor yakni kepala desa pilangrejo Sukiman dan sejumlah saksi, dalam gelar perkara tersebut tim penyidik menggali dari berbagai macam keterangan pelapor, terlapor dan juga termasuk saksi ahli apakah perkara ini masuk tindak pidana ataupun sebaliknya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi bermula ketika pihak desa melakukan inventarisir aset desa, melihat sejumlah tanah desa yang masuk tanah kas Sampir maka oleh pihak desa diminta guna kepentingan desa dengan dibangunnya pertashop. Namun pihak desa lupa bahwa tanah kas Sampir tersebut sudah dilepas oleh kepala desa sebelumnya pada tanggal 19 Juli tahun 1994 surat bernomor : 143/002/TH.1994 sehingga secara penguasaan fisik telah dikuasai oleh orang tua pelapor. Sementara itu, kepala desa Pilangrejo Sukiman saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar apa apa, silahkan berjuang biar penegak hukum yang menentukannya, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *