Anggota DPR RI Komisi II Riyanta Desak Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Notaris/PPAT Nakal

Anggota DPR RI Komisi II Riyanta Desak Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Notaris/PPAT Nakal

Notrais/PPAT Nakal dianggap tidak mendukung program pemerintah percepatan penanganan pensertifikatan tanah berbasis digital.

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Hal tersebut disampaikan oleh Riyanta salah satu Anggota DPR RI Komisi II saat kunjungan kerja di Lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah siang tadi ( 12/09/2024 ) dengan agenda khusus evaluasi program Pertanahan di aula kantor yang diterima langsung oleh kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama SH.,M.Kn.

Didalam pertemuan tersebut Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus yang juga sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah Tiga, Riyanta sangat mengapresiasi dan mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Jawa Tengah agar menindak tegas para Notaris/PPAT nakal. Dirinya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan Notaris yang merangkap menjadi PPAT. Sebab sudah ada Puluhan aduan dari masyarakat terkait kinerja Notaris/PPAT yang dianggap melanggar kode etik profesi sebagai norias maupun PPAT. Riyanta mencontohkan terhadap Notaris/ PPAT Adi Jawa Tengah ini, Dalam Undang Undang Notaris sudah jelas diatur bahwa terkait upah jasa profesi Notaris tidak lebih dari 1 % dari nilai obyek transaksi. Namun kenyataan nya Notaris/PPAT menarik lebih dari 1 %, sehingga masyarakat merasa keberatan, terlebih bagi warga miskin atau kurang mampu, didalam undang undang itu justru warga miskin mendapatkan pelayanannya secara gratis, namun ini tidak. Sang notaris/PPAT menarik lebih dari 1 %. Hal itu diperparah dalam proses peralihan / balik nama waktunya sangat lama hingga berbulan bulan, padahal didalam SOP Kantor Pertanahan proses balik nama itu tak lebih dari 7 hari jam kerja. artinya paling lama 1 Minggu. Ini kok bisa sampai berbulan bulan, nah setelah ditelusuri ternyata berkas hanya ditumpuk di kantor nya, dengan alasan berkas kurang lengkap. Padahal masyarakat / pemberi kuasa sudah mengeluarkan uang tak sedikit.

Dengan salah satu contoh tersebut, Riyanta masih memberikan sejumlah keluhan keluhan dari masyarakat terkait kinerja Notaris/PPAT yang dianggap nakal. Melihat adanya sejumlah aduan dari masyarakat tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, SH., M.Kn agar tidak duduk diam dan segera mengambil lagkah langkah startegis guna membina dan mengevaluasi kinerja Notaris/PPAT yang ada di Provinsi Jawa Tengah ini. Sebab jika dibiarkan, kasihan masyarakat selaku pemberi kuasa, dan juga para notaris/PPAT ini tidak mendukung program pemerintah dalam perwujudan pensertifikatan tanah digital yang murah dan Cepat.

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama merespon dari Anggota DPR RI Komisi II Riyanta, dirinya langsung menjawab bahwa berkaitan dengan adanya laporan laporan dari Masyarakat maupun dari Anggota DPR RI Komisi II yang mitranya ATR/BPN RI, saat ini Kanwil BPN Jawa Tengah sudah bergerak lebih cepat, dari operasi langsung ke sejumlah kantor Notaris yang diangap nakal, sedikitnya sudah ada 47 Notaris/PPAT yang diambil tindakan. 47 Notaris/PPAT itu beragam, dengan perincian Sebanyak 36 Notaris/PPAT mendapatkan teguran ringan karena melakukan pelanggaran administrasi. Kemudian 9 Notaris/PPAT yang melakukan pelanggaran sedang diberhentikan sementara 3 – 6 bulan hingga maksimal 1 tahun.

Sementara 2 Notaris/PPAT melakukan pelanggaran berat dan saat ini diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke kementerian ATR/BPN karena sedang dalam proses hukum Pidana. Hanya saja, Dwi Purnama enggan menyebutkan nama nama Notaris/PPAT yang sedang ditangani nya itu, karena masih masuk dalam ranah privasi.

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, selain bicara tentang merespon adanya sejumlah Notaris/PPAT Nakal diwilahnya hal yang sangat penting lagi yakni Untuk mencegah pelanggaran tersebut berulang pihaknya melakukan percepatan digitalisasi layanan di kantor pertanahan. Layanan digital akan mencegah pertemuan langsung antara petugas yang melayani dan masyarakat yang dilayani, ini menghindari dari calo atau penerima kuasa orang lain. Sebab faktor biag kerok yang membuat rumit justru penerima kuasa, yang tidak bertanggung jawab. Sudah menerima jasa tapi pekerjaan tidak dijalankan atau didaftarkan karena uang nya sudah terlanjur dipakai untuk kebutuhan pribadi. Tegas Dwi Orang Nomor 1 di lingkup Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Wakil rakyat yang menyandang sebagi Guru besar hukum pertanahan ini tak banyak bicara, dirinya mengatakan bahwa Kantor pertanahan di kabupaten kota maupun provinsi diseluruh tanah air termasuk di BPN Provinsi Jawa Tengah ini, sudah bekerja sesuai target untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Program ungguan Presiden Jokowi Ma’ruf Amin. Namun kendala yang dihadapi justru dari masyarakat yang terkadang enggan tanahnya disertifikatkan, Tegas Prof. Junimart Girsang, ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *