Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta mengimbau kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri untuk berhati-hati saat mendaftarkan diri ke agensi atau penyalur tenaga kerja asing.
Hal itu disampaikan Riyanta di sela kunjungannya ke Kantor UPT BP2MI Jawa Tengah pada Jumat (9/6/2023).
Riyanta berharap hadirnya satuan tugas baru bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga meminta ke pemerintah bertindak tegas terhadap agensi atau penyalur tenaga kerja ilegal.
“Pemerintah melalui BP2MI, Polri dan Imigrasi, membentuk Satgas baru untuk penyegaran. Saya melihat respon Kapolri sudah cukup bagus, mudah-mudahan nanti Kapolda maupun Kapolres juga merepon apa yang menjadi keinginan Presiden Jokowi untuk bagaimana yang ilegal-ilegal ini dibabat,” tandas Riyanta.
“Yang tidak resmi disikat habis, kemudian backing itu juga harus disikat habis. Karena seperti yang disampaikan Pak kepala badan (Kepala BP2MI Benny Ramdhani) perdagangan orang itu menyebar di semua oknum,” lanjut legislator asal Kabupaten Pati tersebut.
Riyanta mengungkapkan sebelum menjadi anggota DPR RI dirinya sudah fokus memberikan advokasi kepada para calon tenaga kerja migran.
Pihaknga meminta kepada calon pekerja migran yang ingin berangkat ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi.
“Harapan saya kepada calon pekerja migran untuk bisa berkomunikasi melalui jalur resmi, bisa ke BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja yang ada di daerah,” harapnya.
Jiki calon PMI ingin aman bekerja, Riyanta juga mengimbau mereka (calon PMI) untuk mengikuti program goverment to goverment (G2G).
“Itu gratis, seperti yang hari ini tes yang dilakukan BP2MI rencana (diberangkatkan) ke Korea Selatan. Program G2G ini tidak bisa dimanipulasi, jadi kalau memang lolos ya lolos,” ungkapnya.
Selain itu Riyanta mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah percaya kepada orang atau agensi yang akan memberangkatkan pekerja ke luar negeri.
Sementara menurut Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur menyampaikan selama tahun 2022 pihaknya menangani hampir 92 kasus.
“Tapi 99 persen, kasus itu PMI non prosedural, yang ditempatkan orang per orangan dan tidak ada izinnya. Kebanyakan yang kita tangani kasus-kasus itu,” jelasnya.
Danang menegaskan lembaga yang berhak menempatkan pekerja migran di Indonesia itu hanya tiga, yakni badan, PKMI atau PJTKI, serta yang ketiga untuk kepentingan perusahaan sendiri (KPS).
Selain itu Danang mengimbau para tenaga calon pekerja migran agar tidak tergiur bujuk rayu orang atau agensi ilegal.
“Jangan tergiur bujuk rayu atau iming-iming orang yang ingin membantu bekerja ke luar negeri. Artinya orang per seorangan tidak boleh menempatkan pekerja ke luar negeri, dan ini jumlahnya cukup banyak teman-teman yang terbujuk,” imbau Danang.
Danang mengingatkan ada unsur tindak pidana bagi setiap orang memberangkatkan ke luar negeri tanpa dilengkapi tanpa dokumen lengkap.
“Ada ancaman hukuman pidana yaitu maksimal 10 tahun bahkan denda sampai maksimal Rp15 miliar,” tukasnya. (Laporan Wartawan Edy Rahmad89)