Suaracaraka.com, Kabupaten Semarang Jawa Tengah – Puluhan warga asal desa Karangduren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang meminta kepada Riyanta Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDI Perjuangan yang juga sebagai ketua Umum Geakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah untuk mendampingi kasus hukum tanah yang mereka tempati berpuluh puluh tahun tanpa ada kejelasan. Warga desa yang bermayoritaskan mantan purnawirawan TNI ini sengaja berkeluhkesah terhadap legislator dari PDI Perjuangan terkait setatus tanah yang mereka tempati belum ada kejelasannya. Keluhan tersebut disampaikan langsung ke Riyanta mantan anggota POLRI berpangkat Kopral yang saat ini menjadi anggota DPR RI supaya mendapatkan pendampingan hukum terkait kejelasan tanahnya yang mereka tempat selama ini, pada hari Sabtu 11/02/23.
Menurut pengakuan salah satu warga desa Karangduren Tengaran Kabupaten Semarang Budiharjo Tanah yang mereka tempati tersebut merupakan tanah Translok ( Transmigrasi Lokal ) yang berpenduduk kurang lebih 70 an kepala keluarga, Saat itu penduduk berstatus sebagai prajurit TNI aktif, lambat tahun sesuai perkembangan zaman sejumlah penduduk memasuki masa pensiun dan adapula yang telah meninggal dunia, kemudian warga desa berinisiatif mengurus tanahnya tersebut melalui kantor pertanahan setempat, namun berhenti dijalan lantaran kurang persyaratan admnistrasi. Karena merasa kesulitan, maka warga memutuskan membawa persoalan ini diadukan ke Kantor GAMAT RI yang didalamnya ada Pak Riyanta anggota DPR RI.
Oleh perwakilan warga menceritakan terkait kondisi tanahnya yang selama ini ditempati akan dimohonkan kejelasan status hukumnya. Pada intinya supaya tanahnya dapat diterbitkan sertifikat tanah di Kantor BPN Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Anggota DPR RI Riyanta merespon daripada keluhan warga desa tersebut yang didalamnya para senior purnawirawan TNI mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima permintaan warga untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus tersebut. Namun perlu diketahui bahwa tanah yang mereka tempati merupakan tanah Translok, jika persoalan ini mengacu pada UU Pokok Agraria dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang redistribusi tanah maka tanah dapat dimohonkan sebagai hak milik, sepanjang pemerintah untuk melepaskan dengan pertimbangan untuk kesejahteraan rakyat. Terlebih kebijakan pemerintahan Jokowi mengeluarkan kebijakan politik yang bernama Reforma Agraria. Tanah yang sudah ditempati lebih dari 20 Tahun, dikelola dan dirawat dengan baik maka sesuai UU Pokok agraria dapat dimohonkan sebagai hak milik. Bapak Ibu agar tidak risau dan kekawatiran yang berlebihan insya Allah akan membuahkan hasil yang baik, berdoa dan Iktiar merupakan hal yang perludilakukannya, Tegas Riyanta. ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89 ).