Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri untuk membantu dalam penagihan piutang yang jumlahnya lebih dari Rp 600 miliar.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan perlu adanya pengelolaan yang baik dalam menagih piutang. Piutang pertama kali merupakan limpahan dari KPP Pratama yakni pada tahun 2012. Selain limpahan tupoksi tentang pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB), juga ada limpahan piutang.
“Piutang tertinggi adalah PBB sekitar Rp 600an miliar dan perlu dikelola dengan baik. Artinya yang lebih dari lima tahun malah kita hapuskan lalu yang masih dalam kurun waktu lima tahun akan kita lakukan penelitian kembali,” kata Iin.
Iin menjelaskan pihaknya akan meneliti dan mengevaluasi apakah wajib pajak memiliki dobel NOP atau justru tidak lagi ditagih sehingga perlu ada pembersihan data.
“Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini. Untuk penagihan juga kami kerjasama dengan kejaksaan dan disupport dari KPK,” bebernya.
Iin menjelaskan selain piutang pajak yang berjumlah sekitar Rp 600 miliar, ada juga piutang retribusi sebesar Rp 20 miliar. Ia mengatakan piutang pajak terbesar memang ada pada PBB, kemudian non PBB seperti reklame, pajak restoran dan lainnya.
Pihaknya mengatakan untuk retribusi ada pada masing-masing OPD dan perlu pengelolaan lebih baik. Saat ini pihaknya juga tengah membuat peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menindaklanjuti dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi ada yang Rp 8 Juta ada yang dibawah Rp 8 juta bahkan ada yang sudah pindah kepemilikan contohnya pengelolaan kios atau los pasar sehingga penagihannya perlu pengelolaan yang lebih intens,” terangnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)