Bawaslu Jateng Dorong Pemeliharaan Data Pemilih Hingga Hari Pemungutan Suara

Bawaslu Jateng Dorong Pemeliharaan Data Pemilih Hingga Hari Pemungutan Suara

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – KPU Jawa Tengah telah menetapkan daftar pemilih tetap pemilu 2024 pada 27 Juni lalu. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Meski daftar pemilih sudah ditetapkan di tingkat provinsi, Bawaslu Jawa Tengah mendorong dilakukan proses pemeliharaan data pemilih sampai dengan hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Sebab, pergeseran pemilih masih dapat saja terjadi hingga hari pemungutan suara.

“Dalam tahapan penyusunan daftar pemilih selalu mengutamakan pencegahan. Jika ada sesuatu yang berpotensi pelanggaran, maka Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan termasuk perubahan daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU,” tulis Anik Sholihatun Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah dalam siaran persnya Sabtu (1/7/2023).

Adapun jumlah data pemilih di Jawa Tengah dalam pemilu 2024 sebanyak 28.249.413. Rinciannya: pemilih perempuan: 14.175.520 dan pemilih laki-laki: 14.113.893. Pemilih tersebut tersebar di 117.299 tempat pemungutan suara (TPS). Adapun jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 8.563, jumlah Kecamatan sebanyak 576 serta jumlah Kab/Kota sebanyak 35.

DPT Pemilih Disabilitas
Dalam penetapan data pemilih, KPU juga melakukan rekapitulasi pemilih disabilitas di Jawa Tengah dengan jumlah 187.501. Rinciannya terdiri dari:

  1. Fisik: 80.258.
  2. Intelektual: 10.398.
  3. Mental: 44.851.
  4. Sensorik wicara: 21.051.
  5. Sensorik Rungu: 10.087.
  6. Sensorik Netra: 20.856.

Bawaslu Jawa Tengah menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemilu. Amanat pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan: “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”.

Tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi salah satu tahapan yang cukup panjang. Para pengawas pemilu selalu mengutamakan pencegahan dalam proses pengawasan.

“Jika dalam pengawasan menemukan sesuatu, Bawaslu di Jawa Tengah selalu menyampaikan saran perbaikan.”, ujar Anik.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi dan bahwa secara proses telah dilakukan sesuai dengan standar, hasilnya seluruhnya cocok dan lengkap.

Bawaslu Jawa Tengah mendorong agar warga mengawal bersama-sama hak pilih dalam pemilu 2024. “Jangan lupa, ayo kita terus awasi pemilu 2024,” pungkasnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *