Bawaslu Kabupaten Rembang Dapat Menganulir Caleq Bermain Money Politik Saat Pemilu

Bawaslu Kabupaten Rembang Dapat Menganulir Caleq Bermain Money Politik Saat Pemilu

Suaracaraka.com, Pancur Kabupaten Rembang Jawa Tengah – Disampaikan dalam acara sosialisasi Pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Serba Guna Desa Pancur RT 04 RW 01 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang pada Hari Jum’at 11 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan bahwa Partai Politik ataupun Calon Legislatif baik itu tingkat Kabupaten Kota maupun tingkat Provinsi hingga Pusat serta Calon DPD Mereka akan dianulir atau dibatalkan sebagai Calon Legislatif atau Calon DPD Maupun Presiden sekalipun akan di anulir atau di diskwalifikasi jika terbukti melaakukan pelanggaran yang ditetapkan oleh Peraturan KPU.

Bawaslu Rembang khususnya akan bertindak tegas kepada siapapun pelaku money politik akan di tangkap dan diproses secara hukum. Berpedoman pada Undang Undang No. 7 tahun 2017 tetang Pemilu, undang undang tersebut sudah jelas mengatur tentang mekanisme dan tata cara sistem penyelenggaraan pemilu beserta aturan dan larangan keras bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif dan calon lainnya. Bagi Partai Politik sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan maupun tulisan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan nya, sementara bagi Calon Legislatif jika ditemukan berbuat curang dengan money politik akan di proses secara hukum hingga pembatalan sebagai Caleq terpilih.

Atas pernyataan tegas yang disaampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto tersebut mendapatkan sejumlah respon warga dan tokoh masyarakat Rembang, Sepertihalnya Muhammad Muttaqin Surur dan Andi Muryanto, kedua orang ini merupakan Tokoh Warga Rembang yang juga sebagai Kader Partai, mereka sangat mendukung atas pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang yang sudah bersikap adil dan bijaksana. Memang pengawas Pemilu sudah saatnya bekerja secara profesional dan berdasarkan UU NO. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana UU tersebut sudah mengatur dan pemberian sanksi atas tata cara dan mekanisme Pelaksanaan Pemilu yang bersifat adil, jujur dan terbuka.

Selain itu Anggota Komisi II DPR RI Riyanta yang menjadi mitranya Bawaslu RI diirinya sangat berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu harus bersikap tegas dan Profesional, Bawaslu harus didukung sepenuhnya. Agar lembaga Pengawas Pemilu ini dapat bekerja maksimal. Mereka tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan oleh masyarakat Umum. Jika masyarakat Umum mendapati kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, ya segera dilaporkan, agar pihak Bawaslu dapat menindaklanjutinya. Asal laporan tidak bersifat fitnah, insya Allah laporan bapak ibu semua di respon cepat, ini tidak hanya di Kabupaten Rembang saja melinkan berlaku di seluruh Nusantara ini, Tegas Legislator asal Jawa Tengah III. ( laporan Wartawan Edy R89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *