Bea Cukai Jateng – DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Bea Cukai Jateng – DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal bernilai belasan miliar rupiah di Jawa Tengah dimusnahkan di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (26/7/2023). Pemusnahan ini hasil penindakan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Bea Cukai Jateng – DI Yogyakarta menyebut modus penyelundupan rokok ilegal kian kreatif.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari 19 Surat Bukti berasal dari penindakan selama periode Bulan Juli-Desember 2022.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,6 miliar.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 miliar,” ujar Rofiq di sela pemusnahan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan, Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil rokok dan tembakau di Indonesia. Itu sebabnya, potensi produksi rokok ilegal di Jawa Tengah akan terus ada.

“Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi,” jelas dia.

Selain itu, peminat rokok ilegal juga akan terus ada lantaran harganya yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Padahal cukai dikenakan sebagai bentuk kompensasi.

“Rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Karena tadi sebetulnya ini menjadi penyeimbang bahwa rokok ini berdampak pada masyarakat. Sehingga negara membebankan cukai ini untuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Semua barang yang dikenakan cukai ada dampak negatif kepada masyarakat. Harus ada kompensasi,” lanjut Rofiq.

Menurut Rofiq, modus peredaran usaha rokok ilegal pun semakin kreatif. Jika dulu dikirim lewat kendaraan truk, kini rokok ilegal juga dikirim melalui mobil pribadi, mobil mewah hingga jasa ekspedisi.

“Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil pribadi, mobil mewah. Ini kan membuat modus baru menghindari kena hukum bea cukai TNI Polri dan Satpol PP,” ungkap dia.

Ia menegaskan, pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Rofiq.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jateng Sumarno menyampaikan, pengenaan cukai pada produk hasil tembakau (rokok) ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Penerimaan yang bersumber dari hasil pengenaan cukai pada produk hasil tembakau juga menjadi salah satu pendapatan yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

“Pun demikian penerimaan dari DBHCHT juga ‘dikembalikan’ untuk mendukung pembangunan daerah yang manfaatnya juga dirasakan masyarakat,” katanya. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *