Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Blora dan Semarang.
Kasus pertama, pada Minggu (8/7/2023) pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Cepu-Surabaya (Tugu Batas Kota) Desa Ketapang, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, petugas BNN Jateng berhasil mengamankan 2 orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 101 gram, dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ.
Kedua tersangka adalah Doni Catur Riyanto (39) warga Desa Glindah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Jawa Timur, dan Lusi Nandia Wardana (39) warga Kelurahan Sidomulyo, Cepu Kabupaten Blora.
Mobil yang ditumpangi kedua tersangka dihentikan oleh petugas BNN Jateng di Jembatan Ketapang Cepu, yang merupakan pintu masuk wilayah Jawa Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ungkap Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati di kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang disimpan di dalam sunvisor di atas kaca depan. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diambil dari wilayah Kediri Jawa Timur dan akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya,” ungkap Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati di kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).
Sementara barang bukti yang disita petugas antara lain, satu paket sabu seberat 101 gram, satu unit mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ, tiga buah Handphone, dan sejumlah ATM serta buku rekening yang dikuasai tersangka Lusi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan kasus kedua, BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EN yang hendak pulang ke rumah setelah mengambil sebuah paket di Jalan Randublatung-Doplang, Klatak, Doplang, Kecamatan Jati Kabupaten Blora pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 13.45 WIB.
“Setelah paket tersebut dibuka yang disaksikan petugas ekspedisi setempat, di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 1,1 Kg. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EN dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik anaknya, Marhaendra Cahya Praditya Hertenza (21) warga Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora yang berada di Deli Serdang Sumatera Utara.
EN mengaku hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut dan menyimpannya di rumah sampai anaknya pulang.
Petugas BNNP Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara untuk melakukan pencarian terhadap tersangka, Mahaendra di Deli Serdang dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (18/7/2023) pukul 14.30 di Jalan Gembira 2 Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Modus tersangka mengirimkan paket narkotika dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah supaya tidak dicurigai oleh petugas ekspedisi. Maka ditulis paket tersebut berisi Sparepart Vespa,” ujar Arief.
Tersangka mengaku sudah 4 kali mengirim paket serupa dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kecamatan Jati, Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti satu paket narkotika jenis ganja seberat 1,1 Kg, satu resi bukti pengiriman paket, dan satu buah Handphone.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara dalam kasus ketiga, tim pemberantasan BNN Jawa Tengah bersama tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang berhasil mengamankan tersangka Albertus Tommy Budiono (31) warga Jalan Diponegoro Kota Semarang setelah menerima paket di salah satu Barbershop di Pleburan-Semarang, pada Senin (23/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Setelah paket tersebut dibuka yang disaksikan karyawan Barbershop setempat, di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 105 gram. “Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata milik temannya bernama Heri Kusuma Putra (35) warga Trumtun Telogosari Kota Semarang. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Heri di rumahnya.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram dan 2 buah Handphone.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dalam kegiatan ungkap kasus ini, BNNP Jateng sekaligus menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang berlangsung di halaman kantor BNNP Jateng. (Tim liputan Suaracaraka.com)