Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Diujung Akhir Tahun 2021 Lembaga Negara Yang dibentuk Oleh Undang Undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pelayanana Publik yakni Ombudsman RI Jawa Tengah dan Ormas Terbesar di Bidang Pengawasan Gerakan Anti Mafia Tanah pada ujung akhir Tahun ini mengkritik untuk memberikan Catatan Khusus Atas Kinerja Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah selama satu tahun terakhir ini. Hal yang menonjol pada Kantor yang mengurusi tanah ini dipandang masih banyak kekurangan diantaranya berkaitan dengan Pelayanan Pensertifikatan Tanah.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, SH.,MH dalam siaran Pers nya mengatakan, hal yang menjadi tolak ukur atas kinerja kantor Pemerintah yang melakukan pelayanan Publik adalah tingkat kepuasan masyarakat dan juga atas dasar laporan yang masuk kekantor Ombudsman RI Jawa Tengah serta dilakukannnya cek in ricek pada Kantor Wilayah Badan Partanahan Provinsi Jawa Tengah. Setelah dilakukan cek in ricek berdasarkan hasil temuannya, maka di dapat masih tarik ulur nya standar pelayanan yang sudah diatur dalam UU Pelayanan Publik Nomer 25 Tahun 2009 disitu penyelenggara belum manjalankan amanat Undang Undang tersebut, sehingga pelayanan menjadi lambat bahkan jauh dari harapan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan rasa keadilan bagi warga yang sedang mengurusnya.
Berdasarkan Surat Aduan Masyarakat yang masuk ke Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah, Dalam catatan akhir Tahun ini Badan Pertanahan Nasional tingkat kabupaten Kota yang banyak menuai Kritik dan aduan dari Masyarakat tertinggi adalah BPN Kota Semarang yang kemudian disusul pada Kantah Kabupaten Batang dan urutan berikutnya pada Kantah Solo Raya, seperti Kantah Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya. Pelayanan yang berkaitan dengan masalah pensertifikatan tanah ini menjadi momok masyarakat yang hendak mengurusnya, padahal disitu sudah di gembar gemborkan supaya di urus sendri tanpa calo, namun apa yang didapat ternyata masyarakat masih banyak yang mengeluh atas sulitnya mengurus sertifikat tanahnya yang dilakukan secara individu atau perseorangan. Sudah mengakui jika disejumlah kantor pertanahan sudah menggunakan sistem online namun semua masyarakat belum memahami tentang fasilitas onlne tersebut, ombudsman RI Jawa Tengah ketika mensempling di sejumlah Kantah BPN di Jawa Tengah didapat masih banyaknya pengurus yang menggunakan kuasa ( PPAT / Notaris ). Namun bagi masyarakat umum yang belum mengetahui sistem online menjadi problem dalam proses pengurusan nya, Kata Farida”.
Untuk Menjadi hal Catatan pada Ujung Akhir Tahun ini, Semua Kantah Harus menerapkan Standar Operasional Prosedur yang ada sesuai dengan Undang Undang Pelayanan Publik Nomer 25 Tahun 2009. Selain supaya menerapkan SOP sesuai dengan amanat UU NO. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu adanya peningkatan Sumber Daya Manusianya, Clier and Clier sehingga waktu yang telah ditentukan tepat tidak mulur mulur hinga tak terbataskan kejelasannya, jika hal ini diterapkan maka pelayanan Publik kedepan akan semakin baik dan terhindar dari praktek KKN, Tegas Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah ini”.
Pembina GAMAT RI Prof. Dr. Widhi Handhoko, SH.,S.pN yang juga sebagai Ketua IPPAT Jawa Tengah juga mengkritik atas kinerja Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah ini, dirinya sudah mengakui pelayanan disejumlah kantor pertanahan sudah menggunakan sistem online namun sudah onlene tapi kenapa masih juga dengan sistem offline kan dobel hasilnya, yang seharusnya pengurusan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah berdobel dobel, inikan membuat lambat pemohon. Ini jelas sistem ini bertentangan dengan standar pelayanan publik. Guna mempercepat layanan yang sesuai dengan harapan masyarakat mengedepankan keterbukaan dan berkeadilan maka dirinya mengusulkan dengan pola one idcard sistem. Dimana sistem ini dapat dipergunakan di kantah manapun untuk mendeteksi Pelayanan dan pembayaran pajak. Contoh yang sudah berjalan dengan baik ini ada pada AHU Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Persoalan Pelayanan Publik di Badan Pertanahan Nasional yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah juga mendapatkan sorotan dari Anggota MPR/DPR RI Komisi II BIDANG Pemerintahan dan BPN/ATR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan H. Riyanta, SH. Dalam keterangan Pers nya, dirinya yang juga mantan Pengacara Kondang dari Pati Jawa Tengah ini sudah kenyang melihat sistematika pelayanan Pensertifikatan tanah di Kota Semarang dan kantah kantah yang ada di Jawa Tengah serta diseluruh Pelososk Nusantara. BPN Selaku pelaku dalam hal pelayanan Publik tentang pensertifikatan tanah sebenarnya sudah baik jika, dilakukan secara Transparan, keterbukaan dan akuntabel. Akan baik pula jika pelayanan disesuaikan dengan aturan yang ada, dan wajib untuk memahami Undang Undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan Publik. Sekarang zamannya sudah serba IT dan keterbukaan seharusnya pelayanan semakin tahun semakin membaik bukan sebaliknya, jika persoalan yang menjadi kendala yaitu permasalahan SDM ya harus di tambah dan di bekali keilmuannya, semua tanggung jawab negara untuk memenuhi SDM yang berkwlaitas dan tenaga ahli di bdang Pensertifikatan tanah, alih alih kemudian yang menjadi korban masyarakat selaku pemohon untuk dicari cari celah nya dalam hal kekurangan berjkas dan persyaratan lain. Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil Kanwil serta Para Kantah yang langsung berhubungan dengan pensertifikatan tanah agar masyarakat untuk dipermudah, dan jangan sekali kali mempersulit, jika hidupmu akan menemukan kesulitan pula. Berilah kemudahan pada masyarakat selaku pemohon untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan Prima berkeadilan, Tegas Riyanta”. ( Laporan Wartawan H_EDy Rahmad89 ).