Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang menangguhkan permohonan penerbitan 30 paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah itu diambil karena saat proses wawancara tidak ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja sementara tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Data 30 calon PMI pemohon paspor yang ditangguhkan itu terhitung mulai dari Januari – Mei 2023. Pada periode yang sama di tahun 2022, ada 41 permohonan paspor calon PMI yang ditangguhkan. “Penangguhan ini, bisa diteruskan atau bisa pending (penerbitannya),” ujarnya.
Sementara, selama 1 tahun pada 2022, Kanim Semarang telah menerbitkan 8.756 paspor khusus calon PMI. Pada Januari – Mei 2023, Kanim Semarang telah menerbitkan 3.068 paspor khusus calon PMI.
Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan menegaskan akan menolak para pemohon paspor yang kedapatan melanggar aturan mengenai keimigrasian. Tindakan tegas yang diambil pihak imigrasi guna menangkal aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul di sejumlah daerah khususnya di Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen secara tegas dalam upaya pencegahan TPPO. Melalui penolakan penerbitan paspor calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak sesuai prosedur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurut Guntur, upaya pengawasan yang ketat dilakukan dengan aktif mengecek ulang pengajuan paspor milik para pekerja migran atau calon TKI. Tak cuma itu saja, pihaknya juga melakukan langkah aktif dengan teliti mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil pada dokumen yang dibawa pekerja migran. Selain itu pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.
Guntur mengatakan, jika sesuai prosedur dan ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja, pembuatan paspor baru bagi calon PMI bisa Rp0 alias tanpa biaya. Namun, untuk pergantian paspor atau perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya lain, pihanya terus menyosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat.
“Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar meminimalisir terjadinya TPPO. Sehingga nantinya masyarakat dapat bekerja di luar negeri pakai prosedur yang benar,” kata Guntur.(Tim Liputan Suaracaraka.com)