Suaracaraka.com, Semarang, Jawa Tengah – Sebanyak delapan sipir yang bertugas di Lapas Kedungpane Semarang dijatuhi sanksi berat karena terbukti menyelundupkan handphone ke blok sel tahanan. Dari kedelapan sipir, enam orang di antaranya dipindahtugaskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan. Sementara dua sipir lainnya distafkan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji mengaku sanksi tegas menjadi salah satu upaya pembinaan yang dilakukan lapasnya guna menertibkan perilaku petugas yang bermasalah sekaligus menegakan aturan yang berlaku.
“Untuk pembinaan mengenai pelanggaran kepemilikan HP di dalam sel tahanan, tahun lalu ada enam petugas yang dikirim ke NK (Nusakambangan). Dan tahun ini ada dua petugas yang diberi hukuman berupa distafkan di kantor kanwil,” kata Tri Saptono Sambudji.
Tri menjelaskan, keenam sipir dipindahkan ke Lapas Nusakambangan selama setahun dengan harapan bisa memperbaiki perilaku mereka yang melanggar aturan.
Dengan adanya keterlibatan kepemilikan handphone di ruang tahanan, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran skala sedang.
“Yang dikirim ke NK lalu dibina karena melakukan pelanggaran hukuman sedang. Waktunya selama setahun di NK. Beberapa sudah balik lagi ke Lapas Semarang karena sikapnya sudah membaik,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas para sipir yang terlibat kepemilikan handphone di ruang tahanan. Bagi sipir yang tepergok memberikan handphone kepada narapidana, proses penindakan akan diserahkan ke pihak kepolisian agar dapat diselidiki lebih mendalam.
Menurutnya sipir yang terlibat penyelundupan handphone di lapasnya merupakan penghianat yang patut dijatuhi hukuman.
“Adanya keterlibatan sipir, kita sudah komitmen kalau ada barang-barang selundupan juga akan diproses hukum dan kepolisian dipersilahkan dilakukan penyelidikan. Silahkan bagi polisi yang melakukan lidik, tidak dihalang-halangi, akan kita proses bagi penghianat seperti mereka,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari hasil razia di blok tahanan selama 2,5 tahun terakhir, petugas lapas Kedungpane menyita 150 barang bukti. Total ada 12 blok hunian dengan 220 sel tahanan.
Penggeledahan juga menyasar 1.700 lebih narapidana. Jumlah narapidana Lapas Kedungpane yaitu 110 narapidana kasus korupsi, tujuh narapidana kasus terorisme, 671 narapidana kasus pidana umum dan 937 narapidana kasus narkotika.
Dari total 150 barang bukti tersebut, katanya sebagian berupa handphone, lalu sisanya kabel dan senjata tajam (sajam).
“Selama 2,5 tahun kita razia, dapat dikumpulkan ada 150 lebih barang bukti. Ada temuan kabel sembilan biji. Lalu sajam berupa pisau kecil-kecil, pemiliknya ngakunya dipakai ngerajang sayur. Cuman kalau yang rutin, kita sering merazia seminggu dua kali. Kadang dapat, kadang enggak. Kita juga amankan enam HP milik napi tipikor. Dan itu sebuah pelanggaran. Padahal di lapas Kita siapkan warung telkom buat bisa hubungi keluarganya. Ada juga kan fasilitas buat video call sama anak istrinya,” ungkapnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh narapidana Lapas Kedungpane agar jangan coba-coba melanggar aturan. Pasalnya, bagi narapidana yang tepergok memiliki handphone maka bisa terkena hukuman disiplin berupa pencabutan remisi dan dimasukan sel isolasi.
Hukuman lainnya yang menanti ialah pemberian pembebasan bersyarat (PB) akan ditangguhkan dan dilarang dikunjungi dengan tenggat waktu tertentu.
“Bagi yang punya HP, maka remisinya dicabut, dimasukan sel isolasi, proses PB ditangguhkan dan dilarang dikunjungi sekian waktu. Pada akhirnya, sanksi ini cukup memberi efek jera. Karena mereka yang kepengin cepat pulang, akhirnya gak bisa pulang karena remisi 3-4 bulan dicabut,” ungkapnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)