Dinkes Jepara Perketat Pengawasan Penjualan Obat, Januari – Mei 2023 Ada 3 Temuan Obat Berbahaya

Dinkes Jepara Perketat Pengawasan Penjualan Obat, Januari – Mei 2023 Ada 3 Temuan Obat Berbahaya

Suaracaraka.com, Jepara Jawa Tengah – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, pada bulan Januari – Mei 2023 menerima tiga laporan terkait penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya pada obat-obatan. Laporan tersebut, kebanyakan berupa penyalahgunaan obat-obatan untuk keperluan halusinasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Jepara, Dokter Vita Ratih, mengatakan temuan obat disalahgunakan itu memiliki sifat psikoaktif. Menurutnya, individu mengkonsumsi obat tersebut dengan berbagai alasan, namun bukan karena ada indikasi penyakit.

“Karena obat tersebut memengaruhi psikis, sehingga individu seolah-olah merasakan nyaman, terjadi halusinasi, ilusi dan akhirnya menimbulkan ketergantungan terhadap obat itu,” ungkap Dokter Vita, Selasa 6 Juni 2023.

Dokter Vita pun meminta agar masyarakat Jepara membeli obat-obatan di apotek yang memiliki izin resmi. Tak hanya itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengomsumsi obat sesuai arahan atau resep dokter.

“Apabila tidak sakit, jangan mudah konsumsi obat, hanya karena ingin mendapatkan efek (perasaan) yang menyenangkan. Karena itu justru akan memperburuk kondisi fisik dan psikis,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, bakal memerintahkan Dinkes dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk memperketat pengawasan penjualan obat tanpa izin. Tujuanya untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya pada obat.

“Pembinaan dan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada toko obat tanpa izin. Yang sudah ada pun dipastikan lagi apakah sudah ada izin, baik tempatnya maupun izin edar obat-obatan yang dijual. Jika memang tidak berizin, harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi,” tegas Edy.

Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara secara khusus juga meminta jajaran Dinkes untuk memantau penggunaan obat yang dibeli masyarakat dari pasar daring. Sebab, sepanjang tahun 2022, delapan kali jajaran Dinkes diminta menjadi saksi ahli perkara pidana penyalahgunaan obat.

“Jadi meski sulit, harus tetap ada upaya perlindungan dari pola perdagangan obat seperti ini,” imbuhnya.

Edy menambahkan, sepanjang tahun 2022 Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara telah melakukan pembinaan ke apotek, toko obat, industri rumah tangga pangan (IRTP), pedagang obat dan toko makanan, rumah makan, hingga masyarakat. Berdasar data, di Jepara baru terdapat 130 apotek dan lima toko obat yang telah berizin.

“Sosialisasi (apotek berizin) juga harus diintensifkan. Jangan sampai masyarakat membeli obat dari toko-toko yang jelas tidak berizin gara-gara kurang sosialisasi,” pungkasnya. (Tim Liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *