Suaracaraka.com, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Selanjutnya pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka. “Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan…