Suaracaraka.com, Kota Semarang-Aparat Kepolisian dari Polsek Genuk Polrestabes Semarang terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap Keluarga Sutrisno warga sedayu pelem RT 12 RW 01 Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang yang nekat menggelar hajatan mantu dengan hiburan musik Gentarling tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan, lalai dalam menerapkan Protokol kesehatan. Hiburan musik dengan gentarling terpaksa harus dihentikan dan dibubarkan, namun acara resepsi pernikahan tetap lanjut dan harus mematuhi protokol kesehatan.
Bhabinkamtibmas Bangetayu Kulon Bripka Purwanto yang berada dilokasi kejadian mengatakan sebenarnya sudah memberitahu sejak awal sebelum hajatan tersebut dilaksanakan, sudah mewanti wanti agar selalu menerapkan protokol kesehatan, apalagi sampai menampilkan hiburan yang sifatnya menimbulkan kerumunan orang banyak. Namun pesannya tersebut tak diindahkan oleh yang bersangkutan. Melihat kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menghentikan jalannya hiburan, crew music lari berhamburan untuk menyelamatakan diri.
Saat dihubungi wartawan dikantor polsek Genuk Polrestabes Semarang, Kompol Subroto, SH.,MH dihadapan Wartawan yang sedang mengklarifikasi atas kejadian tersebut mengatakan kejadian yang ada di wilayah Bangetayu Kulon Jl. Sedayu Pelem RT 12 RW 01, pihak kepolisian mengambil langkah tersebut karena gelaran hajatan mantu tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan, karena dilihat dari hasil pemantauan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Purwanto tamu yang hadir banyak yang tidak menggunakan masker, jaraknya sempit sehingga menimbulkan kerumunan yang sangat luar biasa terlebih disela sela acara tersebut disuguhi hiburan dangdut dengan artis yang begitu menonjolnya yang tidak mengindahkan protkes, ini sangat dilarang dan pihak kepolisian mengambil langkah dengan cara menghentikan hiburan dan menerapkan protokol kesehatan. Kejadian ini agar tidak terulang lagi di wilayah Bangetayu Kulon dan umumnya di Wilayah Hukum Polsek Genuk Polrestabes Semarang.
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat Bangetayu Kulon dan pada umumnya warga masyarakat diwilayah hukum polsek Genuk Polrestabes Semarang, agara selalu menerapkan protokol kesehatan dalam bentuk apapun, saat ini angka kasus Covid 19 masih tinggi, jangn sampai angka kasus ini bertambah akibat masyarakat kurang disiplin dalam penerapan disiplin protokol kesehatan. Pihak Kepolisian tak main main masalah protokol kesehatan, akan ditindak tegas kepada siapapun pelaku pelanggar disiplin protokol kesehatan, jika masih nekad ataupun mbalelo akan diproses sesuai dengan Undang Undang Kekarantinaan dengan hukuman maximal 1 tahun penjara, tegas Kompol Subroto kapolsek Genuk Saat memberikan keterangan Pers nya kepada awak media pada hari selasa siang, 29 Desember 2020. ( Laporan Wartawan H_EdyR89).