Suaracaraka.com, Kota Magelang – Seorang calon perawat asal Kabupaten Indramayu, melahirkan saat ia menjalani magang di RSJ dr Soerojo Magelang. Sang gadis tega bunuh bayi yang baru saja dilahirkan dengan dicekik.
Bayi malang itu tewas karena kehabisan udara. RH, demikian inisial gadis asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu itu, malu bila sampai ia ketahuan sedang hamil.
Ia membunuh bayinya di Asrama Putri Larasati, Kamar Nomor 3, Kompleks Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soerojo, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.15 WIb.
“Tersangka melakukannya seorang diri,” ujar Pj Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fidelis Purna Timoranto SIK SH MSi melalui Kasubag Humas Iptu Suharto.
Terungkap kasus ini berkat laporan dari pihak RSJ Prof dr Soerojo yang mengetahui ada mahasiswi melahirkan di UGD rumah sakit. Polsek Magelang Utara yang mendapati laporan tersebut langsung mendatangi UGD untuk meminta keterangan.
Saat itu kondisi tersangka RH masih lemas lantaran mengeluarkan banyak darah. Sehingga petugas dengan koordinasi doketer menunggu hingga kondisi baik.
Rabu 13 Januari, setelah kondiSi RH pulih barulah petugas membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, RH mengaku menghabisi darah dagingnya saat pergi ke toilet. RH yang merasa mulas terkejut saat ada bayi jatuh ke lantai kamar mandi, bersama barang bukti :
Bad Cover warna putih motif bunga,
1 (satu) buah sprei warna hijau toska motif volkadot
ada bercak darah,
Selimut putih garis garis ada bercah darah,
Handuk warna pink merk GUCCI ada bercak darah,
Baju bluse motif garis garis ada bercak darah,
Kapur barus/ kapur pewangi kamar mandi warna hijau
, – Celana dalam wanita warna merah motif volkadot ada
bercak darah.
1 (satu) Tas Koper Merek Polovisa,
kini tersangka terancam, Pasal 80 ayat (3) , ayat ( 4) UU No. 35 Tahun 2014
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15
Tahun dan atau denda paling banyak 3 Milyard ( Tiga
milyard rupiah ).
Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda
100 juta ( Seratus juta rupiah )
Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
selama lamanya 7 Tahun .
Hingga saat ini pemeriksaan kepada tersangka masih berlanjut hingga proses selanjutnya, ( Laporan Wartawan : Anas_03 )