Hendak di SKPT kan HGB 747 Kalibanteng Terganjal Surat Kodam IV/Diponegoro

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Sejak Presiden Joko Widodo memukul Gendang terkait perang melawan mafia tanah, kini kasus sejumlah tanah bermunculan. Kali ini kasus sengketa tanah tersebut dialami perseorang dengan pihak Militer Kodam IV/Diponegoro. Letak objek sengketa tersebut berada di tanah HGB bernomor 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Pemilik tanah HGB 747 melalui Kuasa Hukumnya Warsono, SH .,MH Jum at 28 Januari 2022 bersama Riyanta, SH Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah yang juga sebagai Anggota DPR RI Komisi II mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro Kota Semarang, Kedatangan nya tersebut diterima langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama dan Kepala Kantor BPN Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi Serta Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Semarang Imam Sutaryono.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah HGB 747 Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Warsono beradu argumen dengan Pihak BPN, Warsono menunjukkan sejumlah bukti alas hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak BPN, Salah satu nya sertifikat HGB 747 persil jln. Siliwangi surat ukur Kepala BPN Tanggal 27-6-1996 nomor 446/HGB/BPN/96, Lamanya Hak berlaku 20 Tahun sejak Tanggal 18-11-1996 dan berakhir nya hak tersebut Pada Tanggal 17-11-2016. Gambar situasi Tanggal 30-7-1993 No. 3961/1993 dengan Luas 10.988 M2 penunjukan bahwa atas tanah negara bekas B.307 Kalibanteng Kulon. Hingga saat ini tanah HGB 747 Tersebut nama pemegang hak nya adalah tiga orang yakni, Gunawan Natasiria dahulu Lim Siang Goan, 57,5/100 bagian dan Janto Wibowo dahulu Oei Joe Liong 27,5/100 bagian serta Oke Widodo, Sarjana Hukum dahulu The Tek Kiong 15/100 bagian. Sertifikat Tanah tersebut di bukukan tanggal 18 -7 -1997 di Kantor Pertanahan Kota Semarang, menurutnya sertifikat HGB 747 tersebut sudah sah secara kepemilikan yang dikuasai oleh tiga orang tersebut, namun dalam perjalanan nya sertifikat HGB nya sudah habis, lantaran masa hak nya habis maka melalui kuasa hukum nya akan dilakukan pembaharuan HGB, namun dipertengahan jalan permohonan nya ditolak oleh BPN Kota Semarang dengan alasan wilayah Jalan Siliwangi Blok tersebut masuk aset tanah Kawasan Militer Kodam/IV Diponegoro AD, terang nya.”

Berdasarkan keterangan Pers nya Kepala BPN Kota Semarang Ir. Sigir Rachmawan Adhi, ST.,MM yang didampingi oleh kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Semarang Imam Sutaryono mengatakan Secara administrasi tanah tersebut sudah ada yang memiliki nya terbukti adanya penerbitan sertifikat HGB nomor 747, BPN Belum melakukan Penolakan maupun pengembalian berkas permohonan untuk dilakukan pendaftaran Surat keterangan Pendaftaran Pertanahan ( SKPT ) yang dilanjutkan untuk pembaharuan HGB, Hanya saja, institusinya bahwa pada Tanggal 31 Maret 2021 nomor B/43/III/2021 Terdapat Surat dari DETASEMEN ZENI BANGUNAN 3/IV SUB DETASEMEN ZENI BANGUNAN 023/IV Perihal permohonan penangguhan pengajuan pensertifikatan untuk tanah yang berada di JL. Siliwangi Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, karena tanah HGB Nomer 747 tersebut masuk dalam isi surat itu, sehingga pihak BPN Kota Semarang hendak melakukan pembaharuan HGB terganjal surat permohonan itu. BPN Kota Semarang akan melakukan kajian lebih mendalam lagi, apakah tanah tersebut benar benar masuk sebagai tanah aset militer milik Kodam IV/Diponegoro apa tidak, jika tidak ada, maka akan segera di terbitkan Sertifikat pembaharuan HGB 747, yang jelas tidak ada pemblokiran Sertifikat. BPN Kota Semarang, menghimbau agar kuasa hukum dari pemilik tanah HGB 747 supaya menyelesaikan persoalan nya dengan pihak Kodam/IV Diponegoro yang telah menerbitkan surat permohonan penundaan pensertifikatan tanah di daerah Jl. Siliwangi Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat, Kata Sigit,”.

Sementara itu Ketua umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia H. Riyanta, SH Yang juga sebagai anggota DPR RI Komisi II yang membidangi Kementrian ATR/BPN RI menyampaikan bahwa surat dari Detazemen Zeni Bangunan 3/IV Sub Detasemen Zeni Bangunan 023/IV perihal permohonan Penangguhan pengajuan Pensertifikatan untuk tanah di jalan Siliwangi Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang supaya ditinjau ulang keakurasian surat tersebut, sebab surat tersebut apakah benar di kirim dan cukup ditandatangani oleh Letnan Satu. Melihat daripada surat tersebut membuat permohonan pembaharuan HGB Nomor 747 menjadi terganjal berkas nya sehingga mengalami penundaan, harapanya supaya persoalan ini segera tuntas tanpa merugikan kedua belah pihak tegas Riyanta,” ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *