Kakanwil Kemenkumham Jateng Dorong Lapas dan Rutan Miliki Izin Klinik

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendorong seluruh Lapas dan Rutan di daerah memiliki klinik berizin.

Perizinan terkait keberadaan klinik di Lapas menjadi perhatian khusus dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebab layanan kesehatan WBP merupakan salah satu bentuk perlindungan hak WBP di dalam Lapas.

Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin saat memberikan arahan secara virtual kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se Jawa Tengah, Selasa (04/04/2023).

“Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik, karena warga binaan juga memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan,” tutur Yuspahruddin.

“Selain itu juga pemenuhan izin klinik di Lapas dan Rutan merupakan salah satu program prioritas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal itu Yuspahruddin menganjurkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing terkait izin klinik.

Menurutnya kunci keberhasilan program ini terletak pada kualitas Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Bupati/Walikota setempat.

“Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin klinik ini, sekaligus lengkapi syarat apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Sekedar diketahui dari keseluruhan 46 (empat puluh enam) Lapas / Rutan di Jawa Tengah baru ada 10 (sepuluh) Lapas yang memiliki Izin Klinik.

Yuspahruddin yang juga Mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan itu mendorong jajarannya untuk meningkatkan jumlah izin klinik di wilayah Jawa Tengah.

“Saya berharap jumlah izin klinik di lapas/ rutan meningkat, agar klinik di jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah memiliki legalitas dan memberikan keamanan pada pihak penyedia layanan yaitu tenaga kesehatan UPT,” pungkasnya menutup arahan, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *