Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Audit Kepatuhan PMPJ secara teknis kepada Tim Audit Pengawas hari ini, Jumat (18/02/22) yang diikuti oleh 60 orang dari Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Majelis Pengawas Notaris Daerah Notaris (MPD) di Provinsi Jawa Tengah secara virtual. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Maliki yang memberikan materi berjudul “Audit Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Notaris”.
Mewakili Kepala Kantir Wilayah A. Yuspahruddin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi membuka kegiatan tersebut dan dalam sambutannya mengingatkan seluruh peserta kegiatan sosialisasi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada sendi-sendi ketahanan nasional. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk mewujudkan kesamaan persepsi seluruh Anggota MPW dan Anggota MPD sebagai unsur Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Sehingga, Notaris secara proaktif menerapkan PMPJ sebelum melakukan hubungan usaha dengan kliennya baik orang perseorangan maupun badan hukum.
Muhammad Maliki menjelaskan bahwa Notaris merupakan pihak Pelapor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Oleh karena itu, Notaris memiliki kewajiban penyampaian laporan transaksi mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Notaris wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap setiap Pengguna Jasanya untuk memastikan kesesuaian antara profil Pengguna Jasa dengan transaksi yang dilakukannya, khususnya dalam hal pembelian dan penjualan properti, pengelolaan produk jasa keuangan, pengelolaan rekening, pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Berdasarkan Peraturan PPATK No. 3 Tahun 2021 apabila Pengguna Jasa Notaris menolak untuk mematuhi PMPJ atau Notaris meragukan kebenaran informasi dari Pengguna Jasanya, maka Notaris wajib melakukan pemutusan hubungan usaha dan melaporkannya sebagai Transaksi Mencurigakan kepada PPATK.
Di penghujung kegiatan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan jadwal pelaksanaan Audit Pengawasan Kepatuhan PMPJ Tahun 2022. Seluruh Anggota MPW dan Anggota MPD diharapkan dapat melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta. khususnya Anggota MPD Pengganti Antarwaktu untuk mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kenotariatan, anti pencucian uang, dan pendanaan terorisme sebagai pedoman dalam melaksanakan audit kepatuhan PMPJ.
“Pelajari sambil praktik di lapangan, learning by doing”, dengan demikian rekan rekan sekalian akan semakin memahami dan menguasai tugas dan fungsi pengawasan terhadap Notaris.” ujar Yosi, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).