Kemenkumham Gelar Acara Diskusi Publik Kajian Revisi KUHP dan UU ITE

Kemenkumham Gelar Acara Diskusi Publik Kajian Revisi KUHP dan UU ITE

Suaracaraka.com, Kota Semarang Jawa Tengah – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk secepatnya dilakukan pembahasan dan kajian terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Acara Diskusi Publik Kajian Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik menurut KUHP, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada hari Kamis, 4 Maret 2021.

Acara diskusi yang diselenggarakan di Gumaya Tower Hotel ini dibuka secara resmi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang tergabung secara daring.

Mahfud mengatakan KUHP yang sampai saat ini masih menjadi pedoman hukum pidana di Indonesia perlu dilakukan revisi.

“KUHP yang berlaku sekarang sudah ada sejak jaman pemerintah kolonial belanda. Ini harusnya diubah karena hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya,” ujarnya.

Penyelenggaraan acara diskusi publik merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi, atau masyarakat dalam upaya kajian terhadap keberadaan UU ITE.

“Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan sangat berguna bagi pengayaan dan/atau penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini,” kata Mahfud.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej mengatakan pembahasan UU ITE mutlak diperlukan untuk menjadi dasar pemanfaatan Teknologi Informasi sekaligus sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau seringkali disebut dengan cyber crime.

“UU ITE harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum yaitu kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional” pungkasnya.

Kegiatan diskusi dihadiri Kepala BPHN, Benny Riyanto, Staff Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, Staff Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Eka Tjahjana yang hadir secara virtual serta para pimti pratama Kemenkumham.

Sementara dari Kanwil Jateng, Plt. Kakanwil Lucky Agung Binarto bersama para Kepala Divisi hadir secara langsung mengikuti acara tersebut, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *