Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Provinsi Jawa Tengah kaya akan potensi Indikasi Geografis. Bahkan Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi terbanyak yang daerahnya telah mendaftarkan Indikasi Geografis.
Diketahui, hingga saat ini di Jawa Tengah ada 7 Indikasi Geografis yang telah resmi terdaftar, yaitu Mebel Ukir Jepara, Purwaceng Dieng, Carica Dieng, Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Tembakau Srinthil Temanggung dan Ikan Uceng Temanggung.
Hal ini tidak lepas dari peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang secara serius dan berkelanjutan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Sebagaimana yang Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan hari ini, Selasa (07/09/2021). Melalui Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan konsultasi langsung kepada pihak terkait tentang mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir.
Adapun kehadiran diantaranya, perwakilan Pusat Penelitian Kopi dan kakao Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten semarang serta MPIG Kopi Gunung Kelir diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto.
Dalam pendampingannya, Yosi menerangkan bagaimana proses pendaftaran dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis.
Menurutnya, hal awal yang penting untuk diperhatikan adalah penginputan Indikasi Geografis harus dipastikan bahwa 4 daerah yang diajukan dalam hal ini Kecamatan Jambu, Sumowono, Banyubiru, dan Bandengan termasuk dalam wilayah Kabupaten Semarang dan daerah Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis yang terdaftar.
Dia memberikan saran mengenai susunan pengurus dari pihak pemohon.
“Sebaiknya unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dimasukkan dalam susunan pengurus. Misalnya Kementerian Pariwisata sebagai promosi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi untuk membantu penjualan Kopi Gunung Kelir,” sarannya.
Sementara Tri menambahkan, tolak ukur keberhasilan Indikasi geografis terletak pada keterkaitan produk tersebut dengan suatu wilayah. Misalnya saat orang pergi ke Dieng, maka akan membeli Carica sebagai Indikasi Geografis daerah Dieng.
Dari hasil peninjauan sementara terhadap data yang disampaikan, dapat dinilai persiapan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Gunung Kelir cukup mapan.
Terlihat dari adanya susunan pengurus, logo produk, histori pendukung keunggulan produk, dan fakta tidak adanya ketersinggungan Indikasi Geografis dengan daerah lain.
Selain itu, pemohon juga telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.
Terlepas dari semua hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh selama proses pendaftaran, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).