Kemenkumham Jateng Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Kemenkumham Jateng Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Suaracaraka.com, Bandungan Kabupaten Semarang – Bagikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, pada Selasa (19/07/22) di Griya Persada Hotel.

Kegiatan Diseminasi kali ini mengambil tema “Anak Berwarganegaraan Ganda dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022” dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, A. Yosi Setyawan, Kepala UPT Se Kota Semarang dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum, Widya Pratiwi Asmara.

Bambang dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Ujar Bambang.

Selanjutnya ia menjelaskan pula bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, sehingga seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 (delapan belas) tahun.

“Sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun.” Imbuhnya.

Bambang juga menilai kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan manfaat pelayanan administrasi hukum umum, khususnya layanan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan melalui AHU Online.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum, A. Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa diseminasi ini diikuti oleh 100 peserta yang datang dari berbagai kalangan terkait.

Diseminasi ini menghadirkan 4 (empat) narasumber, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Susanto, Koordinator Pewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Sudaryanto Abdul Chalik, Sub Koordinator Kewarganegaraan, Riana Budi Mastuti dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Muhammad Sungeb, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *