Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) memastikan terdapat sejumlah pegawai honorer atau tenaga PPPK yang akan dijadikan pekerja paruh waktu (part time), yang keberadaan akan diatur dalam Revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN atau RUU ASN.
Deputi Bidang SDM dan Aparatur, KemenpanRB, Alex Denni mengatakan pegawai yang akan dijadikan tenaga part time ialah mereka yang bergerak di sektor teknologi komputer, pelayanan kesehatan dan dan pendidikan.
Denni mencontohkan, seorang guru honorer yang biasanya bekerja dua jam mata pelajaran. Kemudian nantinya bisa juga mengajar di sekolah swasta lainnya atau madrasah.
“Tidak hanya pendidikan dan kesehatan. Seorang pranata komputer bisa, guru bisa, guru mata pelajaran tertentu yang ngajar dua kali seminggu bisa paruh waktu, perawat pas pagi bisa di puskesmas, saat malam bisa private rumah tangga atau siangnya ke RS,” Jelasnya, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya Denni, hampir semua pekerjaan nantinya bisa mempekerjakan pegawai honorer sebagai tenaga paruh waktu kecuali untuk posisi manajer atau setingkat kepala instansi.
Lebih lanjut KemenpanRB akan mengkaji lebih mendalam untuk melihat posisi pekerjaan apa saja yang berpotensi dijadikan part time atau yang tidak.
Sedangkan untuk sistem pembayaran gaji pekerja part time akan dihitung sesuai jam kerja masing-masing.
“Kami sudah lihat kemungkinan bisa mengadopsi paruh waktu hampir semua pekerjaan kecuali manajer job. Karena seorang manajer bertanggung jawab pada operasionalnya. Kecuali kita temukan jabatan tertentu yang gak bisa. Dengan catatan untuk honor paruh waktu tidak boleh dibayar di bawah standar rentang gaji yang ditentukan. Kita akan cari patokan minimum dan maksimum yang bisa dibayar pemerintah daerah,” jelasnya.
Pilihan untuk mempekerjakan tenaga honorer sebagai pekerja part time, juga semata untuk menyiasati alokasi anggaran masing-masing pemda yang kian membengkak untuk membayar gaji para ASN.
Pihaknya khawatir jika anggaran pemda tersedot untuk membayar gaji ASN, maka tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan berbagai alokasi berkaitan dengan perizinan.
“Karena banyak pemda anggarannya sudah melebihi untuk bayar gaji. Nanti gak ada lagi bangun jalan, perizinan. Nah, kita serahkan ke pemda nanti rentang gaji kita tetapkan nasional. Dalam jangka pendek kita punya persoalan ada 2,3 juta honorer atau non ASN untuk diberi ruang di RUU ASN yang jatuh tempo 20 November. Dengan disetujui UU ini akan ada solusi untuk non ASN tidak terjadi PHK besar dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah karena kita pernah angkat 860 ribu jadi PNS dan itu bukan solusi yang sehat,” akunya.
Selain itu, ia menganggap adanya perluasan konsep pekerja honorer menjadi part time untuk menyesuaikan kemampuan anggaran setiap kantor dinas.
Pekerja part time juga bisa memilih jenis pekerjaan lain sesuai jam kerja yang diberikan setiap kantor. Untuk kemampuan bekerja mereka akan dihitung sesuai penilaian pada merit sistem.
“Penataan non ASN atau honorer yang tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Apalagi kan Millennial sekarang banyak bekerja paruh waktu di beberapa tempat. Ini tuntutan global yang tidak bisa kita bendung. Karena ada gik ekonomi,” terangnya.
Lebih lanjut, KemenpanRB akan memperkuat merit sistem dengan mengacu pada kepentingan kerja daj kompetensi. Sehingga dengan cara tersebut mampu memperkuat aturan berkerja untuk memperbaiki etos kerja ASN.
“Jadi kalau kemampuan bayarnya Rp300 ribu jam kerjanya disesuaikan dengan kemampuan instansi dan pemerintah daerah. Ini adil buat pegawai instansi pemerintah. Ini mendidik bagi pegawai kita baik itu PNS, PPPK, kalau kinerjanya jelek akan dieliminasi. Lama-lama ASN kita akan lebih profesional peduli kinerja dan pelayanan publik. Karena yang dibutuhkan masyarakat itu sekarang pelayanan publik yang dituntut lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih fleksibel,” ungkapnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)