Lagi, Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka TPPO

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada pekan kedua bulan Juni 2023. Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap 13 tersangka dari 13 kasus yang dilaporkan kepada Satgas TPPO Polda Jateng.

“Pada pekan kedua ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/6/23).

Dari jumlah ini sebanyak 39 kasus telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan empat kasus lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasusnya.

Untuk modus yang digunakan, para tersangka pada umumnya menjanjikan para korban dan menyalurkan menjadi TKI atau pekerja migran Indonesia. Namun para tersangka tidak memiliki legalitas atas kegiatannya. Diantaranya Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, proses pemberangkatan para pekerja migran ini ada juga yang menyalahi prosedur maupun ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Atas pengungkapan kasus TPPO ini, jajaran Polda Jawa Tengah telah melakukan upaya penegakan hukum dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Tengah, juga telah membentuk tim gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Abiyoso yang juga Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah ini.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji mengungkapkan jumlah korban dari pengungkapan kasus TPPO ini total mencapai 1.337 orang. Sebanyak 1.036 orang korban sudah diberangkatkan dan bekerja di luar negeri (sejumlah negara tujuan) dan sebanyak 301 korban belum sempat diberangkatkan. Umumnya mereka (para korban) direkrut dan dipekerjakan di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), asisten rumah tangga (ART) dan sektor lain.

Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abiyoso meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri.

“Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya

Total Jumlah Tersangka 46 Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Simamora menuturkan, hingga kini jumlah tersangka yang telah ditangkap adalah 46 orang, 16 orang diantaranya merupakan pemimpin perusahaan penyalur ilegal.

“Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ungkapnya.

Para tersangka dalam dugaan TPPO ini dijerat Pasal 81 dan/ atau Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu juga Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU Ri No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun. (Tim Liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *