LAYANAN PERPINDAHAN WILAYAH JABATAN NOTARIS

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Seseorang yang telah diangkat sebagai Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Notaris telah melaksanakan tugas jabatannya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di kabupaten/kota tempat kedudukannya;
  2. membayar biaya akses perpindahan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. mengirimkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
    a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
    b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
    c. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
    d. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris
    e. fotokopi sertifikat cuti;
    f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
    g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
    h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia A. Yuspahruddin mengingatkan MPW dan MPD seluruh Jawa Tengah untuk meminta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Notaris yang mengajukan surat keterangan tentang konduite Notaris.

“sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2021 pengajuan konduite Notaris kepada MPW dikenakan tarif PNBP Rp 750.000,- dan pengajuan konduite Notaris kepada MPD tarifnya senilai Rp 250.000,-. Ini harus dimintakan bukti pembayarannya ketika Sang Notaris meminta konduite, agar jangan sampai menjadi tunggakan PNBP yang di kemudian hari menjadi temuan kerugian negara,” ujar A. Yuspahruddin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, apabila permohonan pindah wilayah jabatan sudah dinyatakan lengkap, maka Notaris pemohon wajib melakukan pembayaran PNBP atas Layanan Pengangkatan Notaris. Dengan dilakukannya pembayaran PNBP, maka Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan persetujuan terhadap permohonan perpindahan. Persetujuan ini ditetapkan dalam surat keputusan Menteri yang disampaikan kepada Notaris pemohon secara elektronik, ( Tim Liputan Suaracaraka.com ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *