Suaracaraka.com, Genuk Semarang Jawa Tengah – Masyadi Warga Kp. Kwaron Bangetayu Kulon RT 01 RW 02 Kecamatan Genuk Kota Semarang harus berurusan dengan tim satgas Covid 19 lantaran yang bersangkutan nekad menggelar hajatan Ngunduh mantu ditengah tengah PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021, pada hari Senin 12 Juli 2021.
Semula yang bersangkutan sudah didatangi oleh Lurah Bangetayu Kulon Puryadi, SH melalui Chumaidi, SH kasie Trnatib Kelurahan Bangetayu Kulon. Dua hari sebelumnya Dirinya menyarankan agar untuk gelaran hajatan ngunduh mantu untuk ditunda saja karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid 19 terlebih dalam masa PPKM Darurat hingga Tanggal 20 Juli mendatang. Namun himbauan tersebut tak dindahkannya.
oleh yang bersangkutan acara tetap di gelar sehingga mendatangkan tamu dan menimbulkan kerumunan warga banyak. Melihat kejadian tersebut Tim satgas Covid 19 yang terdiri dari Polisi, TNI, PNS dan dibantu dari Unsur FKPM Setempat langsung mendatangi tempat orang hajatan tersebut. Agar kerumunan tidak bertambah, maka tim Satgas Covid 19 langsung mengambil tindakan supaya pagelaran hajatan ngunduh mantu untuk di hentikan dan dibubarkan.
Oleh Petugas semua peralatan penunjang pesta di singkirkan, sejumlah menu masakan supaya untuk dikemasi dibawa masuk kedalam rumah. Sound System yang semula memutar dangdut Koplo untuk dimatikan. yang jelas semua aktifitas harus dihentkan, Hayo silahkan bapak ibu dan saudara saudara semua monggo silahkan untuk segera meninggalkan tempat pesta ini, silahkan bapak ibu dan saudara semuanya, secepatnya, kata Purwanto Babinkamtibmas Bangetayu Kulon ini.
Camat Genuk Ali Muhtar Melalui Kasie Trantib Kelurahan Bangetayu Kulon Chumaidi, SH setiap hari siang malam sudah berkeliling untuk melakukan kegiatan PPKM Mikro Hingga PPKM Darurat untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan program pengendalian kasus Covid 19 di Wilayah Genuk Utamanya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Baik secara lisan maupun tulisan, sudah saya tempel sejumlah surat edaran maupun surat peraturan dari bapak Walikota terkait pengumuman untuk tidak melakukan sejumlah hal yang menimbulkan kerumunan warga. Dalam surat itu sudah jelas orang mantu untuk pernikahan hanya diperbolehkan untuk acara akad nikah saja, itupun orangnya tidak boleh lebih dari 30 %. Maka dari itu, acara ijab qobul dalam acara pernikahan diperbolehkan, hanya Ijab qobul saja titik. Nah Untuk Kasus inikan gelaran hajatan Ngunduh mantu itu beda, Acara ngunduhmantu itukan tidak darurat, bisa kapan saja untuk dilaksanakan asal tidak dimasa pandemi Covid 19 PPKM Darurat ini. Harapannya Bagi Warga Genuk Utamanya warga Bangetayu Kulon, supaya tidak menyepelekan surat dari bapak Walikota itu, ini semua demi kebaikan Masyarakat Kota Semarang. Silahkan mau mantu nanggap Dang Dut, Campursari, Solo Orgenan boleh silahkan, jika suasana lingkungan sudah aman dari marabahaya kasus Covid 19 ini, Tegas Chumaidi.
Kapolsek Genuk Polrestabes Semarang Kompol Subroto melalui Babinkamtibmas Kelurahan Bangetayu Kulon Purwanto, menyampaikan bahwa Secara aturan masyarakat yang nekad untuk melakukan pelanggaran dalam masa PPKM Darurat ini dapat dikenakan Tindak pidana Undang Undang Kesehatan tentang Kekarantinaan dengan hukuman badan minimal 1 Tahun hingga 4 Tahun penjara, lihat saja pada kasusnya Habib Riziq, dimana yang bersangkutan kini telah menjalani proses hukum akibat melawan perbuatan hukum Undang Undang Kesehatan RI, Tegas Purwanto.
Sementara itu Masyadi saat dimintai keterangan atas pagelaran hajatan ngunduhmantu ini dirinya hanya berniat untuk bersyukur atas nikmat yang telah diterimanya dari ALLAH SWT karena anak laki laki kesayangannya telah menikah, sehingga mempunyai niat untuk mengundang sanak saudaranya dan teman dekat nya untuk makan bersama itu saja tidak lebih. Jika hal ini dianggap melanggar aturan PPKM Darurat, dirinya meminta maaf kepada aparat penegak hukum, ( Tim Liputan, Suaracaraka.com ).