Suaracaraka.com, Kota Semarang Jawa Tengah – Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan Adhi melalui Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Radiyanto, SH.,MH pada Senin sore ( 17/01/2022 ) di ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Semarang telah resmi memberikan hak jawab nya terkait desakan dari Pedagang Kanjengan yang menempati bangunan ruko blok A, B, E dan F diKomplek pasar Kanjengan Johar Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dan blak blakan tidak ada yang ditutup tutupi, pada intinya Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak lepas tanggung jawab dari kasus bangunan ruko Kanjengan pada Blok A, B, E dan F itu. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 484 PK/PDT/2017 jo Putusan No. 448/PK/Pdt/2014 jo. Putusan No. 850/K/PDT/2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 336/PDT/2011/PT. Semarang jo. Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/P/PF/2015/PTUN.SMG jo. Putusan PTUN Semarang No. 03/P/PF/2016/PTUN.SMG kasus itukan sudah ingkrah memiliki hukum tetap, dan pihak nya sudah melakukan eksekusi. Artinya pihak kantor pertanahan sudah melakukan perintah pengadilan kok mau dipidanakan itu yang bagaimana, saya sendiri kan heran, Kata Radiyanto.
Untuk melakukan perbuatan hukum yakni dengan melakukan peningkatan perpanjangan HGB terhadap Bangunan Ruko itu tinggal menunggu penghapusan aset saja. Nah kalau BPN diperintah kan untuk melakukan pencatatan ya kita catat sesuai kondisi yang ada. Bangunan Ruko kanjengan Blok A, B, E dan F itukan masih tercatat sebagai aset pemkot Semarang, kalau mau suruh mencatat ya kita catat apaadanya dulu sebagai aset pemkot Semarang. Jadi kalau Bangunan Ruko Kanjengan itu belum dilakukan penghapusan oleh Pemkot Semarang, BPN ya belum bisa melakukan pencatatan peningkatan hak nya, meskipun putusan pengadilan mememangkan pihak pedagang. Coba dirasionalkan saja itu, bagaimana mungkin BPN Kota Semarang mau mencatat peningkatan Hak Bangunan itu, sementara masih tercatat sebagai aset Pemkot kan lucu sekali, biarpun Mahkamah Agung sudah memenangkan pedagang melalui kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Subali. Pada intinya BPN Kota Semarang tidak lepas tanggung jawab, kini hanya tinggal menunggu saja dari Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan penghapusan aset terhadap bangunan ruko itu, Titik.
Lalu Menanggapi soal BPN Kota Semarang tidak patuh pada putusan pengadilan dari kuasa hukum pedagang hendak menaikkan kasus tersebut dari perdata ke Pidana dengan Menerapkan Pasal 263 dan pasal 421 KUHP dimana seorang pegawai Negeri yang menyalahgunakan wewenang nya dapat dipidanakan, ya silahkan itukan kemauan Pedagang sah sah saja siapa yang melarang, kami sudah patuh, sudah melakukan perintah pengadilan. Inikan bicara soal hukum administrasi Pertanahan, tidak boleh menggunakan kemaunnya tanpa didasari kelengkapan administrasi hukum pertanahan yang jelas, nanti jadi repot. Yang jelas ini bola ada di Pemerintah Kota Semarang. Kapanpun BPN Kota Semarang mendapatkan surat putusan penghapusan aset maka proses peningkatan HGB terhadap bangunan ruko itu akan segera dilakukan tanpa ada emblem apapun langsung di proses terangnya”.
Sementara itu dihubungi secara terpisah Kuasa hukum Pedagang Kanjengan Blok A, B, E dan F Advokat Subali, SH Mengatakan tetap pada pendiriannya agar para pihak baik BPN maupun Pemkot Semarang mematuhi putusan pengadilan, kasihan itu para pedagang Kanjengan tidak normal dalam menjalankan bisnis perekonomiannya. Jangan sampai Walikota Semarang Hendy dicap sebagai walikota mal administrasi atas pelanggaran hukum kasus Bangunan Ruko Kanjengan Johar Kauman Semarang Tengah ini, Kata Subali. ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).