Paramita Dukung Program Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Paramita Dukung Program Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Ditengah tengah perayaan HUT Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 di Komplek Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Paramita Atika Putri, SE,.MM Seorang Aktifis Perempuan dibidang ekonomi yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendukung atas program Kejaksaan Agung melalui Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait program Unggulan kejaksaan yakni Rumah Restoratif Justice yang disingkat dengan sebutan RJ.

Kedatangan Ibu tiga anak ini, kekantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berada di Jalan Pahlawan No. 14 Kota Semarang terkait perayaan HUT Adyaksa yang ke 62 Tahun 2022 diantarnya adanya program Restoratif Justice ( RJ ). Menurutnya program Rumah Restoratif Justice ini dinilai sangat efektif terkait penyelesaian kasus pidana maupun perdata diluar pengadilan. Artinya kasus tersebut dapat diselesaikan di rumah Restoratif Justice yang ada di tiap tiap kantor kejaksaan yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Pertemuan antara Kajati Jawa Tengah Andi Herman, SH.,MH dengan Paramita Atika Putri, SE.,MM dikomplek Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tak begitulama tak kurang dari 15 menitan Aktifis perempuan ini sangat mendukung adanya Rumah Restoratif Justice yang ada ditiap tiap kantor Kejari ditingkat kabupaten Kota yang ada di Wilayah Jawa Tengah, harapannya dengan dibangun nya rumah Restoratif Justice ini dapat membantu masyarakat yang sedang berperkara ringan, sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan cukup melalui rumah restorative Justice. Para pihak saling menerima atas hasil musyawarah ataupun diskusi diskusi bersama yang ditengahi oleh salah satu dari unsur pihak kejaksaan, jika semuanya menerima tanpa ada tekanan dari pihak manapun semua persoalan menjadi selesai tanpa ada yang dirugikan. Mita yang menjadi salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ini, berharap supaya masyarakat dapat memanfaatkan program Rumah Restoratif Justice ini, bukannya pihak kehjaksaan melindungi para penjahat tidak melainkan Rumah Restoratif Justice ini dibuat untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata yang sifatnya ringan dan pertamakali, ini perlu kita dukung dan disosialisasikan ke masyarakat yang ada di Jawa Tengah, tutur Mita,”.

Sementara itu Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, SH.,MH berterimakasih atas Kunjungan Ibu Mita dikantor Kerjanya, secara singkat Orang nomor Satu dibidang pengacara Negara ini bercerita terkait dengan adanya Rumah Restoratif Justice ( RJ ) yang ada di Lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rumah Restoratif Justice berada di tiap tiap kantor kejaksaan negeri yang tersebar di seluruh Jawa Tengah hingga saat ini Rumah Resoratif berjumlah kurang lebih ada 34, sudah ada 45 lima kasus yang sudah diselesaikan melalui rumah Restoratif Justice, sehingga perkaranya selesai tidak harus naik ke pengadilan. Para pihak saling menerima dan memafkan, pelaku kejahatan pun tidak masuk dalam daftar criminal hanya menjadi catatan khusus saja, namun jika perbuatannya diulangkembali, maka yang bersangkutan sudah tidak ada ampunan lagi. Tindakannya diproses hingga ada putusan tetap. Dengan adanya Rumah Restoratif Justice ini maka banyak pula kasus ringan yang diselesaikan, sehingga Negara menjadi hemat, tidak mempunyai beban untuk memberikan makan,minum dan kebutuhan lainnya kepada napi. Rumah Restoratice Justice ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomer 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif Justice,  maka hal tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan  sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula bukan pembalasan.

Andi Herman menambahkan adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan Restoratif Justice ( RJ ) adalah belum pernah dihukum, bukan residivis, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dirinya mencontohkan,  kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Rumah restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. Meskipun pihak Pengacara Negara memberikan kemudahan orang yang berperkara dapat di selesiakan melalui rumah Restoratif Justice, maka hidup jangan melanggar hukum, patuhi aturan hukum agar menjadi warga Negara yang baik dan mentaati aturan hukum,Terangnya,”. ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *