Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menagihkan piutang yang masih menunggak sebesar lebih dari Rp 600 miliar. Piutang tersebut merupakan piutang pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2015.
“Sebenernya untuk piutang pajak dan retribusi yang sebesar 600 miliaran ini kan kami sudah berproses terus ya,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu.
Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang, mengatakan piutang pajak dan retribusi tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2015. Meski demikian, sudah tiga tahun terakhir ini Pemkot Semarang bekerjasama dengan kejaksaan negeri untuk melakukan penagihan.
“Sebenarnya piutang ini kan dimulai sejak tahun 2015, tapi sekitar tiga tahunan ini kan sudah kami kerjasamakan dengan Kejaksaan dan Alat Penegak Hukum (APH) untuk membantu penagihan-penagihan tapi mungkin belum maksimal, sehingga ada beberapa yang menjadi rekomendasi untuk menarik piutang-piutang yang ada,” paparnya.
Sejak tahun 2021, lanjut Ita, Pemkot Semarang mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan piutang tersebut.
“Kami juga mendapat rekomendasi dari BPK untuk menyelesaikan piutang yang ada ini. Termasuk juga untuk maksimalisasi tagihan piutang ini kami berikan insentif bagi camat agar target penagihan piutang tercapai,” pungkasnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)