Suaracaraka.com, Kota Semarang – Belasan anak muda di tangkap polisi dari tiem patroli polsek Genuk Polrestabes Semarang pada Kamis dinihari saat menjelang detik detik pergantian tahun baru 2021. Pemuda dari berbagai daerah asal ini tertangkap tangan saat mereka menggelar pesta miras jenis arak. Polsek Genuk dalam hitungan menit dapat menggerebeg belasan anak muda yang sedang asyiq menikmati minum minuman keras ini, berada di lokasi yang berbeda, lokasi pertama di kampung persawahan RT 03 RW 11 Bangetayu Kulon yang biasa di pake untuk arena balapan burung. disitulah sepuluh anak yang rata rata berumur belasan tahun ini satu persatu ditangkap polisi dan koramil Genuk yang dibantu relawan FKPM Setempat.
Dalam penangkapan tersebut petugas yang berhasil mengamankan para pelaku juga mengamankan barang bukti berupa puluhan liter minuman keras yang dikemas dalam bentuk botol aqua dan botol miras bermerk orang tua. Dalam penangkapan para pelaku tersebut sudah dalam keadaan mabuk, sehingga mudah untuk menangkapnya. Setelah didata, satu persatu para pelaku digelandang dimasukkan mobil patroli. Selain menggrebeg, pelaku pesta miras, petugas juga merobohkan, tempat arena balapan burung, petugas yang terlihat merobohkan arena balapan burung yang terbuat dari bambu tersebut juga dibantu warga setempat. Petugas dari polsek Genuk kini sedang memburu pemilik tanah yang menyediakan tempat arena balapan burung tersebut.
Pelaku lain yang juga ditangkap petugas saat patroli pengamanan malam pergantian tahun baru, di wilayah Gebangsari dimana para pelaku juga sedang mabuk mabukan dan sudah dalam keadaan teler. Oleh petugas pemuda yang sudah dalam keadaan teler ini, langsung di masukkan dalam mobil beserta puluhan botol miras berbagai merk. dihadapan petugas mereka mengaku hanya iseng belaka sambil menunggu malam pergantian tahun baru, tidak berbuat onar murni untuk mengisi acara penyambutan pergantian malam tahun baru. Pengakuan para pelaku ini, petugas tak begitu saja percaya, petugas tetap saja membawa para pelaku yang sedang mabuk mabukan berat tersebut ke kantor polisi.
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan saudara pelaku yang tak terima saudaranya di gelandang kekantor polisi, setelah petugas menjelaskan duduk perkaranya, maka para pelaku tetap dibawa kekantor polisi. Berdasarkan keterangan Persnya Kapolsek Genuk, Kompol Subroto mengatakan, para pelaku ini tetap diproses hukum, diberikan pembinaan, agar hidup dalam masyarakat berbuat tidak melanggar hukum, meski hanya meminum minuman keras. Efek daripada meminum minuman keras dapat menimbulkan aksi kekerasan dan perbuatan kejahatan, karena pada saat seseorang dalam kondisi mabuk tingkat kesadarannya diluar kendali, terlebih saat ini keadaan negara masih dalam memerangi kasus Covid 19. Masyarakat harus lebih disiplin dalam keadaan seperti ini, penyebaran kasus Covid 19 harus dicegah bersama sama, bukan justru dibuat pesta miras, perbuatan ini selain menyebabkan percepatan penyebaran Covid 19 juga berpotensi adanya gangguan kamtibmas. Maka dari itu, dalam keadaan seperti ini, kapolsek Genuk Kompol Subroto mengajak masyarakat untuk senantiasa, disiplin dalam protokol kesehatan dan menciptakan iklim suasana yang kondusif, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).