Petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang Gagalkan Penyelundupan HP dan Pil Koplo

Petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang Gagalkan Penyelundupan HP dan Pil Koplo

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone dan pil koplo ke dalam lapas setempat. Para pelaku merupakan keluarga dari ketiga narapidana (napi) yang mendekam di dalam lapas.

Peristiwa itu terjadi saat berlangsung waktu kunjungan warga binaan pemasyarakatan pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Ketiga pelaku penyelundupan itu masing masing berinisial W, SDA, dan EL mereka merupakan ibu, istri, dan bibi dari napi yang ada di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IA Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan upaya penyelundupan itu terungkap usai seorang petugas bernama Wulan dan Amaliya menemukan ada kejanggalan saat melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku. Para pelaku kemudian digeledah dan petugas menemukan sejumlah ponsel dan pil koplo.

“Ditemukan total empat telepon genggam dan satu headset serta 15 butir pil koplo,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Tak hanya W, SDA, dan EL, istri seorang narapidana berinisial M juga berupaya menyelundupkan handphone untuk suaminya yang mendekam di tahanan. M menyelipkan handphone itu di dalam kerudungnya.

“Keempat pengunjung tersebut diamankan di ruang Kamtib untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Kemudian, para narapidana yang hendak dikirimi barang tersebut juga diperiksa dan akan diberikan hukuman disiplin tambahan. Mereka adalah narapidana berinisial S, W, dan A.

“Nantinya WBP tersebut akan dikenakan hukuman disiplin atau register F lalu dipindahkan ke straf cell untuk pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada para petugas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun pengunjung yang masuk ke dalam lapas.

“Upaya tersebut telah berhasil kami gagalkan. Ke depan akan terus kami tingkatkan kewaspadaan.Kami imbau bagi pengunjung maupun WBP jika melakukan pelanggaran. Terlebih merupakan tindak pidana, kami tidak segan-segan akan kami proses hukum,” tandasnya. (Tim liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *