Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan 3 Orang

Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan 3 Orang

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Polisi menetapkan sopir dump truk Muhammad Rozikin (32) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sebagai tersangka kecelakaan maut di Ngaliyan Semarang. Dia adalah pengemudi truk bermuatan pasir dan batu yang terguling kemudian menimpa mobil Toyota Agya hingga menewaskan tiga orang pada Rabu (7/6/2023) siang.

“Saudara MR ini kami jadikan tersangka. Waktu itu menabrak kendaraan Livina, kemudian oleng ke kanan, dari bawah ada kendaraan tiga. Suzuki pikap tidak masalah. Kemudian Agya di dalamnya ada empat penumpang, tiga meninggal,” tutur Yunaldi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang Senin (12/6/2023)

Menurut pengakuan tersangka Rozikin, dump truk tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran pada rem. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek

“Rem tidak berfungsi di turunan. Sebelumnya fungsi dengan baik. Di batas pom bensin tidak berfungsi.

Saya tidak kabur. Tahu-tahu di rumah sakit, Pak,” tutur tersangka, di hadapan awak media.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.

Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia adalah Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar. (Tim Liputan Suaracaraka.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *