Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Demikian dikatakan oleh Anggota DPR RI Riyanta yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus untuk Indonesia. Riyanta yang juga sebagai mantan Pengacara Kondang asal Pati Jawa Tengah ini menyampaikan secara terang terangan berkaitan dengan problematika kasus pertanahan yang ada di Indonesia khusus nya di wilayah Hukum Jawa Tengah. Banyak sekali kasus kasus sengketa tanah, sangat ruwet dan ruwet katanya. Harus diurai secara perlahan lahan, semua akan jelas dan terang benerang siapa pelaku kejahatan pertanahan yang sebenarnya, jangan sampai jadi pecundang belaka semua harus terang.
Hal tersebut dikatakan Riyanta dalam diskusi Publik di Studio INewsTV komplek ruko Setyabudi Semarang Kamis, 24 Maret 2022. Riyanta yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah ( GAMAT RI ) mengibaratakan kasus pertanahan yang ada saat ini ibarat Fenomena Gunung Es, dimana kasus tersebut hanya terlihat pucuknya saja, begitu di urai maka kasus sengketa tanah semakain banyak dan melebar. Dilihat dari sisi dan latar belakangnya kasus pertanahan banyak hal persoalan mulai dari sengketa tanah antara perseorangn dengan perseorangan, sengketa tanah antara perseorangan dengaan korporasi dan ada juga sengketa tanah antara perseorang dengan lembaga pemerintahan. Sangat komplek bicara dalam kasus sengketa tanah yang terjadi di Wilayah ,Jawa Tengah ini. Dalam diskusi tentang Kejahatan pertanahan di Jawa Tengah siapa pelaku sejatinya ini juga Melibatkan narasumber lain dari Direskrimsus Polda Jawa Tengah, dalam hal ini dihadiri oleh kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring,
Kasubdit II direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring mengatakan masyarakat harus lebih hati hati jika berurusan dengan tanah. Contoh semisal dalam perkara akta jual beli, penjual dan pembeli harus sama sama memahami terutama si pembeli, semua berkas dan objek harus diteliti secara cermat bahkan bila perlu melibatkan BPN taupun Kantor PPAT untuk mengecek keabsahan surat surat tanah tersebut apakah surat surat tersebut benar benar asli ataupun sebaliknya, semua harus di cek. Hal lain juga bilaman masyarakat memiliki tanah luas hingga Hektaran agar tidak ditelantarkan atau tidak diurus surat surat nya, pastikan tanah tersebut sudah bersertifikat, jangan smpai memiliki tanah luas tidak dirawat bahkan ditelantarkan, dari contoh persoalan kecil ini akan menjadi besar jika dikemudian hari terjadi sengketa tanah. Di Wilayah hukum Polda Jawa Tengah ini kasus pertanahan atau mafia tanah mulai bermunculan, jumlah yang sangat signifikan ini dipengaruhi adanya kasus kasus pertanahan yang lama tak kunjung selesai. Bicara kasus pertanahan di Jawa Tengah ini, Agus menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2020 Polda Jawa Tengah telah menetapkan 5 tersangka, tiga telah ditangkap sementara 2 lainnya masih buron. Agus menambahkan mengungkap kasus mafia tanah ini sangat sulit dalam pembuktian atau mencari saksi saksi, kasus ini masuk kategori kasus legspesialis dimana kasus tersebut benar benar rumit dan penuh kehati hatian dalam menetapkan tersangka, Tegas kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Fransisko Viana Pereira mengatakan dari sejumlah laporan sengketa tanah yang ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang ada saat ini memang banyak dan komplek bervariasi dilihat dari segi kasus riwayat tanah nya, namun dalam hal perkara tanah, pelapor diarahkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu, dimana pelapor yang merasa dirugikan akan mempunyai bekal documen LP yang telah teregres didalam isi laporan, nantinya polisi akan menindaklanjuti guna kelengkapan isi laporan tentang kasus tanah yang disengketakan,”Kata Chiko.
Riyanta Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah III ( Pati, Rembang dan Grobogan serta Blora ) ini , akan berjuang sesuai misi dan visi nya sebagai aktifis pergerakan Jalan Lurus, sing bener dibenerke sing salah disalahke, urusan konflik pertanahan harus bersama sama berbuat jujur, harus tegak lurus dan tidak ada kepentingan, apalagi kepentingan Politik. Konflik pertanahan akan cepat terurai jika warkah tidak menjadi documen yang dikecualikan, karena di dalam pasal 17 NO. 14 tahun 2008 mengatur bahwa warkah merupakan documen yang dikecualikan sehingga pasal ini dianggap menjadi penghambat penyelesaian kasus sengketa tanah cepat. Namun tidak menjadi persoalan serius, dirinya akan menggunakan hak nya melalui badan keahlian DPR RI bersurat untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam, karena UU NO. 14 Tahun 2008 domain nya ada di Kementrian Kominfo, sementara Kominfo mitranya Komisi I, sementara dirinya berada di Komisi II meskipun mitranya kementrian ATR/BPN RI ini terbentur aturan. Meskipun seperti itu dirinya tetap berkonsisten membantu rakyat dari kasus korban mafia tanah, tidak takut kepada siapapun meski harus berhadapan dengan APH sekalipun, hukum harus tetap di tegakkan demi mendapatkan rasa keadilan yang hakiki, tegas Riyanta”.( Laporan Wartawan Edy89 ).