Suaracaraka.com, Genuk Kota Semarang – Sengketa tanah yang terjadi diwilayah Genuk Kota Semarang saat ini dilatarbelakangi lantaran tidak adanya bukti alas hak yang kuat atau tanah tersebut belum bersertifikat. Guna mencari solusi atau penyelesaian konflik pertanahan Kementrian ATR/BPN RI meluncurkan program terbaru bernama PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ), PTSL ini diperuntukkan terhadap masyarakat di Seluruh Indonesia termasuk Warga Genuk Kota Semarang untuk mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap.
Program PTSL di era pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin ini dibilang mentereng karena sangat membantu masyarakat atas tanah tanah yang belum sama sekali untuk disertifikatkan tanahnya, secara teknis program PTSL ini dilakukan melalui kantor BPN Kabupaten Kota Setempat.
Di Kota Semarang, program PTSL ini dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Semarang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang. Dua Intansi ini berkolaborasi memiliki peran penting masing – masing, pemkot Semarang berperan dalam bidang penganggaran, sementara dari sisi teknis pelaksanaannya berada di BPN Kota Semarang. Untuk Tahun 2021 ini PTSL dilaksanakan secara serentak diseluruh kantor kelurahan masing masing, yang tersebar di Seluruh Kota Semarang. Targetnya pada akhir tahun ini sudah rampung, sehingga tanah di kota Semarang semuanya telah terinventarisir dan bersertifikat.
Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi melalui wakil Satgas TIM PTSL Wahyudi, disela sela acara sosialisasi program PTSL pada Hari Selasa 9 Februari 2021 dibalai kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang mengatakan program PTSL ini merupakan program pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis lengkap, program ini merupakan program percepatan pensertifikatan tanah, guna menyelesaikan sengketa yang terjadi selama ini, ternyata setelah ditelusuri konflik dilatarbelakangi akibat tanah yang disengketakan oleh seseorang atau individu atau badan maupun lembaga ternyata belum ada sertifikatnya sehingga menjadi rawan sengketa, maka dari itu masyarakat ataupun lembaga segeralah untuk mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan melalui program ini, jika tanah tersebut sudah terinventarisir dan sudah bersertifikat maka konflik sudah tidak ada, kalau memang ada itu sudah diluar tanggung jawab kantor pertanahan, tegas Wahyudi.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Semarang dan Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang ini mendapat sambutan baik warga Bangetayu Kulon yang mengikuti acara sosialisasi tersebut, mulai dari Kepala Kelurahan, Bhabinza, babhinkamtibmas, ketua RT dan RW serta para tokoh masyarakat dan ketua LPMK Kelurahan Bangetayu Kulon, semuanya mendukung atas program yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi – Ma’ruf amin ini, Lurah Bangetayu Kulon Puryadi, SH akan terus menerus meneruskan informasi ini ke seluruh warganya, termasuk mengawal program baik ini, semoga program ini dapat menjawab persoalan sengketa tanah yang terjadi selama ini, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).