Refleksi Catatan Akhir Tahun 2022 dan Menyongsong Tahun baru 2023 “Kasus Hukum Pungli dan Korupsi”

Refleksi Catatan Akhir Tahun 2022 dan Menyongsong Tahun baru 2023 “Kasus Hukum Pungli dan Korupsi”

Suaracaraka.com, Pati Jawa Tengah – Praktek Pungutan liar yang terjadi dalam penyelenggaraan negara dalam pusaran pelayanan publik harus diberhentikan sesuai dengan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saberpungli. Pasal 12 dalam perpres tersebut mengatakan bahwa memberikan ruang kepada masyarakat untk ikut dalam pemberantasan Pungli. Pungli dalam Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 jo Undang Undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi masuk dalam pasal suap, antara pemberi dan penerima sama sama melanggar hukum.

Dalam KUHP Masuk dalam pasal Pemerasan. Tugas dan wewenang masyarakat dimata hukum adalah bahwa jika masyarakat mengetahui adanya praktek kasus tersebut memiliki kewajiban ntuk melakukan pelaporan kepihak berwajib, mulai dari Polisi, Kejaksaan, KPK maupun ke satgas saberpungli. Melihat kenyataan sosial bahwa praktek pungli ini sudah masuk dalam sistem legal pelayanan publik, dan masyarakat dalam hal keterbatasan sumber daya maka ikut ke dalam persoalan itu. Dalam hukum masyarakat masuk sebagai pemberi suap, kalo sudah terjadi seperti itu maka kalimat kongkalikong akan terjadi.

Melihat persoalan tersebut maka Lembaga Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) akan berkolaborasi bersama Satgas saberpungli akan berupaya melakukan pencegahan. Upaya tersebut akan terealisasi melalui silaturahmi ke sejumlah Kantor pelayanan Publik.

Seperti halnya disejumlah pelayanan Publik di Badan Pertanahan NAsional ( BPN ) kemudian pelayanan Publik di POLRI Seperti pembuatan Sim, STNK, BPKB dan lain sebagainya.

Da Juga praktek tersebut mulai merambah pada intansi seperti Diknas, Depag, Imigrasi, Perijinan, Instansi yang mengurus pajak daerah maupun pajak negara (pajak pratama, dppkad kab/kota) PPAT/Notaris, jual beli jabatan pada lembaga negara, penerimaan pada tenaga honorer pada pememerintah daerah, belum lagi rumah sakit, PDAM, dan potongan dana proyek,

khusus yang selama ini popular dengan nama “dana aspirasi”, penerimaan polri, tni, pelabuhan perikanan (surat layar, penangkapan ikan). mutasi pegawai pada pemda, ijin pertambangan, pungli penambang liar, dan lain-lain. semua itu harus dihentikan dan gerakan jaln lurus ( GJL ) telah memahaminya.

GJL berasama saber pungli pusat, provinsi, kabupaten / kota, senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan dan bila perlu penindakan. yang terpenting GJL akan menyampaikan dan komitment serta akan memberikan saran perbaikan regulasi dan pelayanan kepada semua pihak yang berwenang baik DPR/MPR RI, Presiden, Pemda dan DPRD”terangnya.

Pada Kesimpulannya, Praktek Pungutan liar dan Tindak Pidana Korupsi pada awal tahun 2023 ini, harus dan mulai untuk diawasi, di cegah bahkan harus di hentikan. Lembaga Gerakan Jalan Lurus ada pada posisi ditengah tengah masyarakat yang mempunyai andil besar bersama satgas saberpungli untuk bersama sama mengawasi, melakukan pencegahan hingga penindakan. Lembaga Gerakan Jalan Lurus Merupakan lembaga sosial yang berkepentingan untuk ikut serta membangun bangsa Indonesia yang besar menuju negara yang adil dan makmur bebas KKN, Tegas Riyanta.

Penulis : H. Riyanta, SH.

Editor : H_Edy Rahmad, MH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *