Suaracaraka.com, Grobogan Jawa Tengah – Dihadapan Ratusan Warga Desa Putat Sari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Riyanta Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengajak warga Masyarakat termasuk Lurah Camat hingga Bupati sama sama ikut membantu kinerja Bawaslu tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat desa atau kelurahan. Sebab mereka bekerja sangat terbatas dari segi jumlah porsenil hingga alat kelengkapan kerja yang masih kurang memadai, terlebih di wilayah Kabupaten Grobogan sangat Luas.
Aksi Nyata sebuah dukungan terhadap kinerja Bawaslu tersebut disampaikan langsung oleh Legislator PDI Perjuangan ini pada saat didapuk menjadi Narasumber dalam rangka sosialisasi Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Grobogan yang dipusatkan di Gedung aula Kantor Desa Putatsari Kecamatan Grobogan, Sabtu 12 Agustus 2023.
Acara sosialisasi ini sangat luar biasa karena dihadiri oleh Camat Grobogan Suprapti dan Kades Putatsari Sumarno dan Ketua BPD Bambang Sucipto serta Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitri Nita Witanti.
Riyanta memaparkan bahwa Pemilu itu merupakan sebagai alat pemersatu bangsa, sehingga Pesta Demokrasi event lima tahunan tersebut jangan sampai di ciderai oleh pelaku pelaku tangan kotor yang ingin berbuat curang memanfaatkan moment tersebut dengan tujuan supaya menang dalam kontestan Pilpres, Pileq dan DPD RI.
Berlatar bekakang itu maka Kinerja Bawaslu sangat berat, dan Perlu mendapatkan dukungan dari para pihaktermasuk stekholder dan masyarakat desa. Tanpa bantuan dari masyarakat, maka pengawasan nya sangat kurang. Oleh sebab itu masyarakat selaku raja dan ratu pemilik suara sah diminta ikut aktif mengawasi, mendata dan melaporkan ke pihak Gakumdu atau ke Petugas Bawaslu terdekat dengan maksut agar pelaporannya dapat segera diproses tanpa ada unsur fitnah, kata Riyanta.
Merespon daripada Anggota Komisi II DPR RI Asal Jawa Tengah III ini , Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitri Nita Witanti mengatakan bahwa, Bawaslu bekerja pada amanat Undang Undang No. 7 tahun 2017 tetang Pemilu, undang undang tersebut sudah jelas mengatur tentang mekanisme dan tata cara sistem penyelenggaraan pemilu beserta aturan dan larangan keras bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif dan calon lainnya. Bagi Partai Politik sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan maupun tulisan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan nya, sementara bagi Calon Legislatif atau DPD jika ditemukan berbuat curang dengan money politik akan di proses secara hukum hingga pembatalan bahkan menganulir sebagai Caleq terpilih.
Dirinya sangat berterimakasih atas respon dan sambutannnya dari Pak Riyanta salah satu anggota DPR RI Komisi II yang mitra nya Bawaslu tersebut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kinerja Bawaslu. Dirinya mengakui bahwa kinerja Bawslu sangat terbatas karena banyak sebab, sehingga mau tidak mau berharap supaya masyarakat dan para stekholder dapat berpartisipasi membantu kinerja Bawaslu, Terangnya.
Acara sosialisasi tersbut, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprice dan foto bersama, ( Laporan Wartawan Edy R89 ).