Riyanta Datangi Kantor ESDM dan DPMPTSP Jawa Tengah Klarifikasi Sulitnya Urus Izin Pertambangan

Riyanta Datangi Kantor ESDM dan DPMPTSP Jawa Tengah Klarifikasi Sulitnya Urus Izin Pertambangan

Suaracaraka.com, Kota Semarang Jawa Tengah – Merespon dari keluhan masyarakat yang sedang melakukan aktifitas penambangan rakyat skala kecil menengah yang berdampak terhadap penangkapan terhadap dua penambang tanah di Pati dan Blora Jawa Tengah oleh sidik APH membuat dirinya terpanggil untuk mengklarifikasi di dinas ESDM dan DPMPTSP Jawa Tengah. Kedatangan legislator dari PDI Perjuangan ini terkait keluhan dari masyarakat atas kesulitan mengurus izin pertambangan untuk pemerataan tanah guna kepentingan pembangunan umum maupun pembukaan lahan pertanian, namun permohonan izin pertambangan sangat sulit bahkan berbulan bulan hingga bertahun tahun. Melihat persoalan tersebut, maka Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan yang juga sebagai ketua Gerakan Jalan Lurus ini mengklarifikasi pihak ESDM yang memiliki ranah terkait pertambangan. Riyanta yang datang dengan sendirian ini, mendapatkan sambutan baik dari kepala ESDM Jawa Tengah Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si di kantornya yang berada di jalan Madukoro Kota Semarang, Pada hari Kamis 9 Februari 2023.

Dalam pertemuannya yang sangat singkat tersebut, Riyanta menyampaikan sejumlah hal penting diantaranya terkait keluhan dari warga masyarakat terkait betapa sulitnya untuk mengurus izin pertambangan di desa. Pihak masyarakat yang ada di desa hanya untuk melakukan aktifitas pertambangan berskala kecil guna pengeprasan bukit untuk membuka lahan pertanian maupun perumahan bagi warga kurang mampu supaya masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal dapat memiliki rumah tersebut dengan harga minimalis. Namun kenyataan nya berbeda, masyarakat justru harus dihadapkan dengan kesulitan tatkala mengurus izin pertambangan, bahkan ada warga masyarakat yang telah mengajukan perpanjangan surat izin pertambangan juga mengalami kesulitan luar biasa, sudah hampir satu tahunpun tak kunjung selesai atau jadi, akibatnya karena dianggap masanya habis maka aktifitas kegiatan pemerataan tersebut dihentikan oleh Polisi hingga proses hukum. Ini persoalan ringan namun membuat masyarakat mejadi takut dan meminta supaya dirinya untuk membantu agar persoalan ini menjadi cair dan masyarakat kembali berktifitas seperti biasanya.

Dari persoalan tersebut Riyanta meminta dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah supaya mempermudah proses surat izin tambang terhadap masyarakat kecil, ini bukan pertambangan skala besar seperti penambang emas atau bebatuan andesit dan lain sebagainya. Ini murni masyarakt biasa, bukan coorporate atau perusahaan seperti PT, biarlah mereka menjalankan aktifitasnya supaya perekonomian didesa berjalan demi kemajuan pembangunan didesanya.

 Riyanta menyatakan bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi. “Saya dalam rangka mengumpulkan permasalahan-permasalahan, tentu ini akan saya bawa ke tingkat nasional. Karena seperti tadi saya sampaikan bahwa ketentuan persoalan lingkungan hidup dan pertambangan yang ada di Kementerain ESDM kemudiandengan tata ruang yang berkaitan dengan Perda kabupaten kota harus dikonstruksikan kembali,” jelasnya.

Ia juga mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan mendorong Komisi II agar bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah plus. “Ada Polda, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang ada kaitannya dengan permasalahan pertambangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan hasil pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI Riyanta berjalan dengan baik. “Tadi pembelaannya terhadap usaha tambang skala kecil bagaimana? maka ada dua langkah di UU No 3 tahun 2020 yang mengatur Surat Izin pertambansgan Batuan (SIPB) yang memiliki jangka waktu 3 tahun dengan syarat yang tahapannya tidak panjang,” katanya.

“Dari penetapan dia memperoleh Izin Usaha Jasa pertambangan (IUJP), langsung mengajukan SIPB. Tapi memang tetap harus menyusun perencanaan tambang yang baik. Hadi untuk kebutuhan yang mendesak atau proyek-proyek itu bisa seperti itu,” jelasnya.

Sedangkan untuk tambang skala rakyat, ujar Jarwanto sapaan akrab Sujarwanto Dwiatmoko ada melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat (WBR). 

“Nah ini yang perlu disederhanakan tentu bagaimana penetapan wilayah pertambangan rakyat untuk tambang-tambang mineral batuan, kalau yang WBR untuk emas dan mineral logam strategis atau vital memang mebutuhkan kajian yang mendalam. Tapi untuk WBR batuan mestinya juga bisa disederhanakan, inilah yang kita sampaikan untuk kemudahan-kemudahan disitu,” ungkapnya.

Sehingga penambang yang sekedar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan cara mengambil pasir atau batu yang dilakukan perseorangan dan merupakan usaha turun temurun, kata Jarwanto, sebenarnya bisa diwadahi dengan WBR tersebut, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *