Suaracaraka.com, Jakarta – Riyanta Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan di komplek Gedung MPR DPR RI Ruang Pansus C Nusantara II LT. 3 Menggelar Forum Group Discusi terkait optimalisasi Pemanfaatan aset exs BPPN, diskusi ini menghadirkan para ahli hukum perbankkan dan juga para ahli hukum pertanahan, pesertanya dari sejumlah korban nasabah bank yang terlikuidasi. Seperti kita ketahui bersama bahwa BPPN adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN. Tugas pokok lembaga ini adalah untuk melakukan penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan serta mengadministrasikan program jaminan pemerintah.
Di masa itu, kurs dollar terhadap rupiah begitu tinggi, yang mengakibatkan sejumlah bank menjadi collaps dan perlu disehatkan kembali.
Dalam perjalanan waktu, karena dinilai kinerjanya kurang memuaskan, maka oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, BPPN dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, pada 27 Februari 2004.
Guna menyelesaikan sejumlah masalah BPPN yang masih tersisa, Presiden Megawati Soekarnoputri menunjuk Menteri Keuangan Boediono ( mantan Wapres era SBY ) sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN. Dengan dibubarkannya BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeuangan.
Namun, persoalan penanganan aset-aset perbankan di eks BPPN tidak juga tuntas. Masalah ini terus mengendap lama. Sampai akhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo – ma’ruf Amin melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021, maka dibentuklah Satgas BLBI. Dalam Keppres tersebut dikatakan, masa tugas Satgas BLBI ini hingga 31 Desember 2023.
Hingga kini, Satgas BLBI dinilai belum maksimal. Aset-aset properti BLBI yang bertebaran di jagat seantero Indonesia, harusnya bisa diselamatkan oleh negara, ternyata terkendala berbagai faktor, baik menyangkut administrasi maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang lambat. Hal ini tentu menjadi keprihatinan Riyanta selaku Anggota DPR RI Komisi II bersama masyarakat dan para pihak. Bahkan, ditaksir aset-aset yang masih belum ditangani nilainya bisa mencapai 1.000-an triliun rupiah lebih.
Dalam Catatan khususnya, diketahui bahwa per Juni 2022 ini, Satgas BLBI yang bekerja kurang lebih setahun telah berhasil mengumpulkan aset BLBI senilai Rp 22,67 triliun. Tentu diharapkan Satgas BLBI bisa lebih maksimal lagi, mengingat waktu kerjanya sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2021, hanya sampai 31 Desember 2023. Dari Persoalan tersebut, Riyanta dari Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI), dan Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN Yang Dapat Memberi Nilai Tambah Bagi Penerimaan Negara dan Masyarakat”.
Melalui tema ini dirinya mencoba mendorong percepatan penanganan aset-aset BLBI, di mana tentu hasilnya bisa digunakan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara dan masyarakat. Tidak hanya dalam hal memburu aset-aset, tapi juga secara administrasi, perlu dilakukan terobosan-terobosan dan tindakan yang nyata, agar bagaimana aset-aset tersebut bisa kembali ke negara.
Ini juga menjadi trigger bagi dirinya untuk bagaimana mendukung dan mendorong pemerintah agar dapat lebih mudah lagi mengeksekusi aset-aset perbankan tersebut. Contoh saja melalui penguatan kelembagaan Satgas BLBI atau bisa juga melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berorientasi pada pemaksimalan penanganan aset-aset BLBI. Kesulitan untuk mengeksekusi aset-aset tersebut juga patut diduga lantaran ada pihak-pihak yang coba membuat seolah-olah status quo.Terhadap aset-aset tersebut menjadi demikian sulit. Ini juga bisa dikategorikan sebagai mafia tanah yang saat ini tengah gencar diperangi oleh Pemerintah.
Dirinya berharap agar negara dengan kewenangannya dapat kembali mengambil aset-aset BLBI tersebut. Tentu butuh kerja keras dari semua pihak, terutama Kementerian/Lembaga yang berkaitan langsung dengan hal tersebut. Jangan malah satu kementerian atau lembaga justru menjadi batu sandungan bagi lembaga lainnya.
Dirinya berharap, melalui FGD ini bisa muncul ide-ide baru untuk bagaimana mendorong pemerintah lebih mudah mendapatkan kembali aset-aset BLBI tersebut. Diskusi ini akan menjadi sebuah perjuangan dan sebagai bentuk implementasi dari bela negara, dirinya mengharapkan jika berjuang untuk membantu pemerintah secara total tidak setengah setengah apalagi yang dihadapi ini para mafia berkantong tebal, katanya.
Ditengah tengah acara FGD Tersebut salah satu korban dari kasus ini, Treeswaty Lanny Susanti telah berjuangan dengan gigih untuk kembali mendapatkan hak haknya tas penyitaan barang yang dijadikan agunan di bank yang dilikuidasi, terakhir dirinya mengirimkan surat ke kementrian ATR/BPN RI agar legalitas SHM 2525 di Gambut Kabupaten Banjar dan Legalitas SHM 1232 dan SHM 1234 yang telah diganti menjadi SHM 01234 dikabupaten Banjar, Perempuan pencari keadilan ini mendatangi Gedung DPR RI untuk mendapatkan pendampingan dan solusi kepada Riyanta selaku wakil rakyat yang membidangi persoalan tersebut. Perjuangannya tidak akan berhenti jika persoalan yang menimpanya belum membuahkan hasil, imbuhnya.
Sementara itu Dr. Andreas FK, SH.,MM yang menjadi moderator dalam acara diskusi tersebut menyampaikan bahwa acara ini di selenggarakan hanya semata mata berkeinginan memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan melalui wakil rakyat yang duduk di Kursi kedewanan Pusat, dalam kesimpulannya diskusi ini sebagai ruang untuk membuka kembali atas kasus korban BLBI, diskusi ini bermanfaat untuk negara maupun masyarakat yang menjadi korban atas kasus ini yang tidak kunjung selesai, ini bentuk dukungan kepada pemerintah supaya aset aset eks BPPN dapat diselamatkan dan menjadi masukan kekas negara dan masyarakat yang berperkara di kasus ini, nantinya akan menjadi terang benerang membuahkan hasil yang memuaskan pula, jangan sampe pemerintah dan masyarakat kalah dengan para mafia, Tegasnya ( Laporan Wartawan Edy Rahmad75 ).