Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Riyanta Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) yang juga sebagai anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Minggu 29 Januari 2023 di Rumah makan Koeno Kuni Semarang resmi menerima aduan dari pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Demak. Aduan tersebut terkait sengketa Yayasan antara Yayasan Sunan Kalijogo dengan Yayasan Sunan Kalijaga. Kedua Yayasan tersebut saat ini saling klaim untuk memiliki sejumlah aset berupa tanah yang nilainya hingga milyaran rupiah, bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke direskrimsus polda Jawa Tengah dengan terlapor Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo dengan tuduhan mencuri buku sertifikat tanah yang disimpan di Kantor BPN Kabupaten Demak.
Melihat persoalan tersebut Riyanta legislator dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Jawa Tengah III ini diminta pihak pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Demak untuk memberikan Advokasi pendampingan hukum secara sosial kemasyarakatan.
Ketua Pembina yayasan Sunan Kalijogo, Agus Supriyanto menuturkan permasalahan itu mencuat ketika yayasan menyerahkan 58 sertifikat atas nama Sunan Kalijogo di Kadilangu kepada BPN Demak, Tanah aset tersebut terkena imbas jalan tol Semarang Demak.
Pada berita acara di BPN Demak mengakui bahwa Yayasan Sunan Kalijogo pemegang sertifikat yang sah dan memberikan ganti rugi itu.
Namun ditengah jalan terjadi hal yang sungguh diluar dugaan, BPN Demak mengubah hal itu dengan alasan dirinya bukan lagi pengurus yayasan. Pihak BPN Demak menyerahkan ke pengurus lainnya.
Akhirnya pihak Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan dugaan penggelapan BPN dan pejabat lainnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun 2021. Kemudian ditengah jalan ada penghentian perkara yang mereka tidak ketahui penyebabnya.

Kemudian pada 27 Mei 2022 terdapat pencairan ganti untung tanah wakaf sebanyak 22 bidang tanah terdampak Jalan Tol. Nilai ganti untung itu sekitar Rp 30 miliar. Tanah yang diganti untung tersebut ternyata masuk aset milik yayasan Sunan Kalijogo Demak.
Tapi sertifikat tanah tersebut diatas namakan yayasan Sunan Kalijaga, yayasan itu dibuat oleh Notaris di Surabaya pada tahun 2020. Ini ada keanehan dan kejanggalan. Akhirnya ganti untung itu masuk ke Yayasan Sunan Kalijaga.
Lebih lanjut pada 31 Mei 2022 dirinya bersama lima pengurus lainnya justru dilaporkan ke Polda Jateng oleh pengurus yayasan Sunan Kalijaga. Dirinya dituding mencuri sertifikat tanah wakaf itu.
Padahal yang menyerahkan sertifikat tersebut ke BPN Demak itu pihak yayasan Sunan Kalijogo, karena selama ini yang menguasai aset tersebut pihak Yayasan Sunan Kalijogo, kok malah dilaporkan ke Pihak Polisi, Terangnya.
Menanggapi persoalan kasus perseteruan antara pihak Yayasan Sunan Kalijogo dan Yayasan Sunan Kalijaga di Demak tersebut, Riyanta selaku wakil rakyat akan mengambil langkah langkah dan pengumpulan data secara yuridis termasuk mengklarifikasi pihak kantor BPN Kabupaten Demak.
Dirinya mengatakan persoalan kedua yayasan itu merupakan permasalah keluarga. Pihaknya menyarankan agar kedua yayasan itu menyelesaikan permasalahannya dengan cara musyawarah kekeluargaan. Jangan sampai para ahli waris Sunan Kalijaga berebut soal bondo, rasanya malu dan risi didengar masyarakat umum.

Sejarah Sunan Kalijogo menjadi kebanggaan warga masyarakat Jawa Tengah dan Rakyat Indonesia. Alangkah baiknya kedua Yayasan tersebut berembug bareng mencari solusi terbaik demi kemaslahatan Umat, kalau memang tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan iya silahkan diselesaikan melalui pengadilan, nanti disana para pihak dapat membuktikan keabsahan yang sebenar benarnya, ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89 ).