Sosialisasi Pendidikan Pemilu 2024 Sasar Buruh dan Petani Kelor di Todanan Blora

Sosialisasi Pendidikan Pemilu 2024 Sasar Buruh dan Petani Kelor di Todanan Blora

Suaracaraka.com, Blora Jawa Tengah – Guna menyambut pesta demokrasi untuk pilpres, pileg dan DPD RI pad hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ) gencar melakukan pendidikan pemilih untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Kali ini KPU RI bersosialisasi di pusatkan di desa Todanan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Jawa Tengah Sebuah desa penghasil obat Herbal dari tanaman Kelor pada hari Jum’at ( 28/10/2022 ).

KPU RI yang bermitra dengan Komisi II DPR RI ini sengaja melakukan kegiatan tersebut ke desa desa, dari desa satu ke desa lainnya yang terpenting masyakat dapat mengetahui aturan maupun tahapan pemilu serentak tersebut. Riyanta Salah satu Anggota DPR RI dari Komisi II F-PDI Perjuangan ini memang menjadi salah satu mitranya KPU RI maupun daerah, sehingga masyarakat akan lebih cerdas dalam menentukan siapa calon dan partai mana yang harus dicoblos untuk menentukan nasib rakyat pada lima tahun kedepan.

KPU RI melalui ketua KPU Kabupaten Blora Muhammad Khamdun, S.Pdi didalam acara sosialisasi dan pendidikan Pemilih Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang, melalui kegiatan ini dirinya berbicara panjang lebar tentang sistem penyelenggaraan Pemilu , mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, coklit data pemilih hingga pelaksanaan pemilu. Hal yang harus diperhatikan oleh peserta, yakni keterkaitan data pemilih, supaya dipastikan masyarakat yang tinggal di suatu tempat desa A harus sudah tercatat namanya, jika belum ada maka masyarakat dapat menghubungi KPU Blora nantinya akan di update oleh petugas, sehingga masyarakat masih tetap menjadi pemilih aktif di desa tersebut. Tidak harus teriak teriak, ataupun protes semua warga negara Indonesia di berikan pelayanan terbaik untuk menjadi pemilih cerdas. Pemilih yang cerdas itu bagaimana, pemilih cerdas adalah orang yang dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya terhadap peserta calon, Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD RI, semua memiliki hak untuk dipilih, namun bagi masyarakat yang menjadi peilih cerdas pasti akan memilih sesuai hati nuraninya, jangan karena ada iming iming amplop berisi uang, itu jangan pilih lah calon pemimpin yang memiliki program program kerja yang jelas, jangan sampe tidak datang ke TPS lalu juga tidak mencoblos, kasihan dan eman eman, hak suaranya akan hilang. Kata Muh Khamdun.

Sementara itu Riyanta, SH salah satu Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Wilayah pemilihan daerah Jawa Tengah III ( Kabupaten Pati, Rembang dan Grobogan Serta Blora ) menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu itu diatur oleh Undang Undang, Mulai dari Undang Undang Nomer UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika masyarakat merasa dirugikan atas penyelenggaraan pemilu tidak fair Play maka laporkan saja ke Bawaslu atau ke aparat penegak hukum, nanti biar ada penindakan khusus sesuai perbuatan kesalahannya. Lalu untuk menjawab pertanyan dari peserta acara sosialisasi terkait apakah warga dapat mendaftar sebagai petugas pemilu di TPS. Menurutnya merujuk terhadap peraturan KPU RI Nomer 25 Tahun 2014 maka syarat mutlak untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas diri seperti KTP
  2. Berusia paling rendah 25 Tahun
  3. Setia terhadap pancasila, UUD 1945 dan Cita Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas yang tinggi, jujur, disiplin dan bersifat adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang dikeluarkan oleh partai tertentu.
  6. Berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani dan rokani
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat lainnya
  9. Tidak pernah dipenjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Itulah secarik kalimat yang telah menerangkan keterkaitan syarat mutlat untuk menjadi petugas Pemilu di tingkat PPK, PPS dan KPPS semua masyarakat harus paham dan dapat menjadi petugas [pemilu ditingkat desa, karena meskipun kecil petugas pemilu juga dapat honor dari pemerintah melalui KPU, untuk pemilu yang akan datang petugas semuanya diansuransi, jangan kwatir jika sampe mininggal dapat santunan kematian hingga 35 Juta rupiah, Tegasnya.

Acara sosialisasi dan pendidikan pemiluh pemilu serantak ini semakin membahagiakan, karena dalam sesi terakhir terdapat sesi tanya jawab dan berhadiah bagi peserta yang dapat menjawab soal pertanyaan dari legislator F-PDI Perjuangan H. Riyanta, SH Tersebut, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *