Sri Utami Aktifis Geram Blora Polisikan Mantan Suaminya

Suaracaraka.com, Semarang Jawa Tengah – Pengurus DPC Geram Kabupaten Blora Sri Utami Jum’at 04 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Kantor Polda Jawa Tengah didampingi Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat ( GERAM ) Jawa Tengah Havid Sungkar dan sejumlah pengurus lainnya untuk melaporkan Aiptu SJ mantan suami Sri Utami sendiri, saat ini Mantan suaminya tersebut masih aktif berdinas di Polres Blora.

Kedatangannya di Kantor SPKT Polda Jawa Tengah ini melaporkan AIPTU SJ atas dugaan Perlakuan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka psikis dan trauma sehingga kejadian tersebut di laporkan ke Polda Jawa Tengah. Menurut keterangan Korban Sri Utami Menceritakan Peristiwa tersebut terjadi pada Tanggal 13 November 2021, pada saat itu kedua nya terjadi cekcok permasalahan anak nya yang masih kecil akan diajak untuk menyaksikan pernikahannya dengan calon istrinya yang baru, namun demi menjaga kondisi psikologis anaknya korban tetap melarang dengan sekuat tenaga dan fikiran. Dan pada saat itulah terjadi percekcokan yang sangat hebat hingga berujung pemukulan dan ancaman yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut.

Dihadapan sejumlah wartawan Korban Sri Utami banyak keluh kesah atas peristiwa yang dialaminya, dirinya menceritakan bahwa persoalan dengan mantan Suaminya tersebut semula dianggap hal biasa, dirinya menjalin rumah tangga sudah hampir 14 tahun dan dikaruniai Tiga anak, yang kecil kini sudah berumur 11 Tahun, namun perjalanan rumah tangga nya kandas dan harus berpisah dengan suaminya karena perceraian yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Agama sekitar bulan November 2020 yang lalu. Dari Bulan November 2020 hingga September 2021 hubungannya terjalin sangat baik meski sudah bercerai karena demi mempertahankan anak anak nya supaya tidak menjadi beban psikis kedua anaknya, karena kedua anaknya dapat diasuh bersama sama.

Menurutnya kasus tersebut sudah dilaporkan kepropam Presisi dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, namun berkas pelaporan ditangguhkan. Lantaran ditangguhkan maka dirinya bersama Pengurus Geram dari DPC Blora maupun DPD Geram Jawa Tengah Kembali Melaporkan Kasus tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah karena melihat kasus tersebut masuk dalam ranah criminal umum.

Wakil Ketua DPC GERAM Kabupaten Blora Daniel Athena dan Ketua DPD Geram Jawa Tengah Havid Sungkar yang mendampingi atas kasus ini, dirinya meminta supaya polri bertindak secara Profesional dan bijak, sebab polri selaku pelindung masyarakat dan penegak hukum supaya menindak lanjuti sekecil apapun keluhan dan pelaporan masyarakat supaya segera direspon dengan baik dan cepat, agar masayarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, Tegas Havid,”

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombespol Mukiya yang dihubungi melalui via selulernya menyampaikan bahwa kasus tersebut akan segera di tindaklanjuti oleh reskrim, Bidpropam akan menunggu hasil penanganan dari reskrimum polda Jawa Tengah. Apabila mantan suaminya tersebut terbukti melakukan perbuatan pidananya maka Bidpropam akan menindak tegas dan akan memproses secara Internal Kepolisian.” ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *