STOP Mafia Tanah di Negeri Sendiri

Suaracaraka.com, Kota Semarang – Demikian secara tegas di sampaikan oleh ketua umum GAMAT RI Riyanta, SH dihadapan Puluhan warga Indonesia yang tersebar dari berbagai macam daerah asal. Pidato nya yang berapi api dan menggelegar tersebut disambut tepuk tangan para simpatisan dan pengurus yang telah dibentuk, megawali pidatonya pada saat acara deklarasi pendirian Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia di Semarang Jawa Tengah pada hari Jum at 29 Januari 2021. Riyanta akhir akhir ini prihatin atas konflik pertanahan yang terjadi akibat ulah para oknum penyelenggara negara itu sendiri, selain itu konflik pertanahan muncul juga akibat para mafia tanah perseorangan dengan individu, juga konflik antara perseorangan dengan lembaga BUMN, BUMD maupun perseorangan dengan Negara ini yang mejadi problematika saat ini. Konflik seperti ini harus di hentikan dengan kata STOP Mafia Tanah di negeri sendiri.

Pidato Riyanta tidak berhenti disitu saja, masih banyak yang di sampaikan oleh warga masyarakat yang hadir diacara deklarasi tersebut, Yang menjadi heran Mengapa perseorangan harus memperkaya diri sendiri dengan cara cara yang kotor, membantai rakyat kecil, memalsukan documen pertanahan guna memperoleh tanah sehingga tanah tersebut dapat dikuasainya. Dalam investigasinya diberbagai daerah, telah menemukan sejumlah tanah hingga hektaran yang dikuasai oleh perseorangan, ini yang tidak boleh terjadi. Tanah diatas 10 hektar harus di kuasai oleh corporate, namun ini tidak, guna mengelabui Negara agar tanah tersebut tidak disengketakan maka, tanah tersebut di pecah pecah menjadi beberapa bagian. Setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut didapat dari hal hal yang kotor dengan cara mengorbankan orang lain. Dirinya mencontohkan seperti kasus di dusun Ledok desa Pilangrejo Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali, seorang kepala desa bernama Sukiman menyerobot tanah warga nya sendiri dengan dalih tanah tersebut merupakan tanah bengkok desa, padahal tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat diatas 20 tahun sudah dipastikan menjadi hak milik nya mengacu pada undang undang pokok agraria, meski tanah tersebut merupakan tanah sampir kas desa yang sudah dilepas sejak tahun 1994 tahun yang lalu. Namun oleh kepala desa yang baru, ini berulah berkeinginan merebut tanah warga nya yang sudah ditempati bertahun tahun, hingga saat ini Kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Boyolali. Atas dasar contoh kasus kasus inilah dirinya bersama Doktor Widhi Handoko salah satu pemerhati Pertanahan yang juga sebagai Notaris dan PPAT senior di Kota Semarang bertekad untuk mendeklarasikan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia.

Sementara itu, disela sela acara deklarasi tersebut dalam keterangan pers nya Doktor Widhi Handoko menyampaikan bahwa Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia ini dibentuk guna menghentikan para Mafia Tanah yang bergentayangan di Indonesia, ini harus dihentikan oleh siapa, ya dari kita semua, GAMAT RI menjadi yang terdepan, hari ini GAMAT RI dibentuk sudah mendapatkan dukungan dari para Advokat, LSM, Wartawan, para tokoh dan termasuk para Jendral Polisi, ini yang membuat dirinya bersama pengurus GAMAT RI lebih percaya dan semangat. Silahkan masyarakat juga untuk ikut mendukung atas pergerakan ini, juga dipersilahkan masyarakat untuk mengadukan persoalan persoalan sengketa tanah nya ke GAMAT RI yang ber kantor di Gedung Gombel Lama Center Lt. 1 Jl. Gombel Lama No 34 A Kota Semarang Jawa Tengah. Saya pastikan masyarakat akan mendapatkan pendampingan secara gratis sepanjang normatif, Semuanya terbuka dan transparan. Ini merupakan sebuah misi kemanusian guna membantu masyarakat guna melawan para mafia tanah. GAMAT RI tidak takut meski harus berhadapan dengan oknum penyelenggara negara yang bertindak kotor, tegas Doktor Widhi Handoko dalam siaran pers nya saat mendeklarasikan GAMAT RI, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *