Tahun 2021 PTSL Masuk Kecamatan Semarang Tengah, Solusi Sengketa Tanah

Tahun 2021 PTSL Masuk Kecamatan Semarang Tengah, Solusi Sengketa Tanah

Suaracaraka.com, Kota Semarang – Sengketa tanah yang terjadi selama ini diakibatkan karena alas hak yang menjadi bukti kuat belum dimiliki oleh pemegang hak, sehingga tidak adanya bukti kuat tersebut problematika tanah selalu terjadi, melihat adanya sejumlah kasus tersebut Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang harus turun tangan untuk menjadi leader guna penyelesaian kasus tanah dengan cara tanah yang dimiliki oleh masyarakat harus disertifikatkan, baik secara perseorangan, badan hukum, Pemerintah, BUMN atau lembaga jenis lainnya.

Selain memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah atas hak yang dimiliki, juga memberikan kemudahan dalam inventarisasi aset baik aset pemerintah maupun individu atau badan lainnya. Pemerintah Pusat menargetkan secara nasional tanah tanah yang belum bersertifikat pada tahun 2024 nanti sudah dipastikan bersertifikat semua, sehingga persolan dan sengketa tanah sudah tidak ada lagi.

Hari ini Selasa 12 Januari 2021 di aula kecamatan Semarang Tengah, tim PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang melakukan sosialisasi terkait adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) dimotori oleh Abdul Latif dan Yudhi Hariadi serta Abu Umar. Dihadapan Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur dan Lurah Sekecamatan Semarang Tengah memberikan uraian secara lengkap bagaimana tatacara pengurusan pensertifikatan tanah dengan Program PTSL. Dalam uraiannya tersebut, pihak BPN Kota Semarang agar masyarakat di wilayah Kecamatan Semarang Tengah dapat memanfaatkan program tersebut, karena program tersebut menjadi salah satu program unggulan dari kementrian ATR/BPN RI guna percepatan pensertifikatan tanah pada masa pemerintahan Presiden Jokowi – Ma’ruf Amin.

Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi Melaui tim Sosialisasi Program PTSL Abdul Latif mengatakan, guna mengatasi persoalan sengketa tanah yang terjadi selama ini, antara keluarga dengan keluarga, keluarga dengan Pemerintah, perseorangan dengan Badan Hukum ataupun BUMN dan jenis lembaga Lainnya maka diharapkan semua elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Semarang Tengah agar memanfaatkan Program Prioritas dari kementrian ATR/BPN RI ini, ini sangat luar biasa daripada mengurus sertifikat tanah nya ditunda tunda, untuk mengurus sertifikat tanah dengan memanfaatkan program PTSL ini tidak sulit Cukup dengan syarat :

  1. Mengisi Formulir Program PTSL yang disediakan oleh pihak kelurahan masing masing.
  2. dilampiri Foto Copy KTP dan KK yang bersangkutan.
  3. Surat Lembaran Letter C/D yang diketahui pihak kelurahan setempat.
  4. PBB tahun berjalan
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan masing – masing
  6. Bayar BPHTB
  7. dan surat surat lain yang dianggap perlu oleh pihak BPN Kota Semarang guna melengkapi atas berkas yang dibutuhkan. Di wilayah Kecamatan Semarang Tengah sendiri yang merupakan pusat kota, tingkat kesulitannya sangat tinggi dimana wilayah tersebut banyak yayasan yayasan klenteng ataupun tanah bangunan cagar budaya yang sudah ditinggal oleh para ahli warisnya. Sosialisasi tentang program PTSL kurang lebih 2 jam tersebut didalamnya terdapat tanya jawab antara pihak tim PTSL dari BPN Kota Semarang dengan para lurah yang ada di Kecamatan Semarang Tengah yang di moderatori oleh Camat Semarang Tengah Abdul Haris Nur. Para lurah secara blak blakan menceritakan sejumlah persoalan sengketa tanah yang ada diwilayahnya sementara itu dari pihak tim PTSL BPN Kota Semarang menjawab sejumlah persoalan tersebut, harapannya dengan kehadiran tim Program PTSL ini bisa menjawab persoalan sengketa tanah yang ada di wilayah masing masing kelurahan, semoga dengan adanya Program PTSL ini semua bisa teratasi, tegas Latif. Sementara itu Camat Semarang Tengah, Abdul Haris Nur menyambut baik atas Program PTSL yang ada diwilayahnya tersebut, sehingga persolan sengketa tanah yang terjadi selama ini dapat terpecahkan dan terselesaikan melalui pemanfaatan Program PTSL. Diharapkan semua warga masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Semarang Tengah ataupun yang memiliki tanah diwilayahnya supaya mensertifikatkan tanahnya untuk menghubungi kelurahan masing masing dimana letak tanah tersebut berada, jangan sampai memiliki tanah ditelantarkan, pastikan jika memiliki tanah sudah bersertifikat insya Allah sudah tidak ada sengketa lagi, terlebih jika tanah sudah bersertifikat juga dapat dijaminkan bank untuk menambah modal usahanya, tegas Abdul Haris Nur Camat Semarang Tengah ini, ( Laporan Wartawan : H_Edy Rahmad89 )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *