Urus Sertifikat Tanah jangan lewat Calo, Langsung Ke Kantor BPN saja

Urus Sertifikat Tanah jangan lewat Calo, Langsung Ke Kantor BPN saja

Suaracaraka.com, Pati Jawa Tengah – Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, SH dalam kunjungannya ke kantor BPN Kabupaten Pati dalam rangka perayaan HUT Undang Undang Pokok Agraria yang ke 62/2022, dirinya menerima aduan dari masyarakat Pati dalam hal mengurus sertifikat tanahnya melalui Notaris PPAT di Kabupaten Pati selama tiga tahun tak kunjung jadi, setelah ditelusuri ternyata persoalannya ada di kantor Notaris PPAT di Kabupaten Pati, berkas hanya di simpan bahkan ditumpuk saja tidak diajukan ke kantor BPN Pati untuk didaftarkan dengan alasan masih adanya kekurangan berkas, namun alasan Notaris PPAT tersebut sangat ironi jika masih ada kekurangan berkas semestinya harus menyampaikan ke pemohon dalam hal ini menimpa saudari Sri Pujiwati warga Puri ( arean dekat makam pahlawan ) Kabupaten Pati Jawa Tengah, sehingga pemohon merasa jengkel dan akhirnya berkas yang ada di kantor notaris PPAT di Pati tersebut di minta dan akhirnya melalui bantuan dari anggota DPR RI Komisi II Riyanta diantarlah kekantor BPN Pati untuk didaftarkan, dalam bukti kwitansi pendaftaran tertanggal 12 Oktober 2022, selang beberapa minggu akhirnya sertifikat tanah tersebut jadi pada tanggal 28 Oktober 2022 dan sertifikat tanah langsung diserahkan oleh kepala BPN Kabupaten Pati Mujiono ke pemohon Sri Pujiwati dengan pengawalan Riyanta sebagai anggota DPR RI dari Komisi II Fraksi PDI Perjuangan pada hari Jum’at ( 28/10/2022 ).

Berdasarkan keterangan dari Kepala BPN Kabupaten Pati Mujiono menyampaikan bahwa Sertifikat HM Nomer 00798 atasnama Sri Pujiwati dengan luas kurang lebih 668 M2 dengan alamat Puri ( daerah dekat makam pahlawan pati ) baru didaftarkan di kantor BPN Kabupaten pati sekitar tanggal 12 Oktober 2022 dengan permohonan yakni pendaftaran pelayanan pemecahan 4 bidang sertifikat dan pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Secara SOP pelayanan tersebut sebenarnya normal 15 hari kerja, namun hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 justru 4 bidang sertifikat yang dimohonkan cepat jadi, sehingga didalam kesempatan saat berbarengan dengan kegiatan perayaan HUT Undang Undang Pokok Agraria yang ke 62 Tahun 2022 sertifikat langsung diserahterimakannya. Pesannya agar masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah tidak melalui biro jasa atau calo sehingga jika melalui hal tersebut BPN selaku pencetak produk yang namanya sertifikat tanah tidak dapat mendeteksi. Terkecuali masyarakat langsung mendaftarakan sendiri ke kantor BPN dengan waktu yang tepat, pastilah akan cepat jadi. Sekali lagi kalau mengurus sertifikat tanah agar langsung didaftarkan ke kantor pertanahan / BPN Kabupaten Pati, Kata Mujiono.

Atas persoalan tersebut, Riyanta, SH selakau anggota DPR RI dari Komisi II F-PDI Perjuangan mengatakan persoalan ini hanya merupakan persoalan administrasi saja, melihat dari pengakuan pemohon sertifikat tanah dengan nomer HM 00798 Atas nama Sri Pujiwati semula di tangani melalui notaris PPAT di kabupaten Pati, namun selama 3 tahun sertifikat tidak jadi jadi maka berkas permohonan pemecahan sertifikat dicabut dari kantor Notaris PPAT di Kabupaten Pati. kemudian didaftarkan sejak tanggal 12 Oktober 2022, alhasil hasilnyapun cepat sekali sebelum 15 hari kerja justru sertifikat sudah cepat jadi, ini berkat atas nama kinerja BPN Kabupaten Pati yang sangat baik, jadi ini hanya sebuah salah persepsi saja, urus sertifikat tanah kalau langsung kekantor BPN pasti cepat jadi sepanjang normatif, terangnya.

Sementara itu saat dijumpai di kantor BPN Kabupaten Pati atas nama pemohon, Sri Pujiwati menyampaikan rasa terimakasihnya terhadap Bapak Riyanta, SH yang telah mengawal jalannya pendaftaran sertifikat pemecahan 4 bidang tanah dalam hal pembagian hak waris bersama, dan dirinya juga menyampaikan rasa terimakasihnya terhadap institusi BPN Kabupaten Pati yang telah melakukan kerja nyata untuk mempercepat permohonan pemecahan 4 bidang tanah, jujur sebelum nya ini sertifikat induk di pasrahkan ke Notaris PPAT di Pati, selama kurang lebih 3 Tahun tak kunjung jadi jadi maka berkas langsung diminta dan dicabut dan didaftarkan sendiri dengan pengawalan Bapak Riyanta, SH selaku wakil rakyat yang duduk di kursi komisi II DPR RI Senayan Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, semoga kebaikan kedua beliau ini mendapatkan ganjaran setimpal dari Allah SWT, Terangnya, ( Laporan Wartawan H_Edy Rahmad89 ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *