Suaracaraka.com, Pati Jawa Tengah – Seorang pria tertangkap basah mencuri tabung gas elpiji di sebuah rumah milik warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Aksinya tersebut diketahui warga yang tengah melintas. Pelaku pun diarak ramai ramai ke balai desa setempat, dan viral di media sosial.
Pelaku yang hanya mengenakan celana panjang hitam, diarak sejauh satu kilometer dari tempat kejadian menuju balai desa setempat. Pelaku AM (34) adalah seorang residivis warga Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil.
Setelah tertangkap warga, pelaku kemudian diamankan di balai desa untuk menghindari amukan massa.
Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid, menyampaikan kejadian bermula saat warga yang melintas di depan rumah korban melihat ada sebuah kendaraan bermotor yang terpakir. Akan tetapi, saat itu rumah diketahui tengah terkunci karena sedang ditinggal oleh pemiliknya. Warga pun menaruh curiga, dan benar saja orang yang memakirkan kendaraannya tersebut ternyata bukan warga setempat.
“Kasus ini bermula dari seorang warga yang melintas melihat ada seseorang parkir sepeda motor. Karena rumah keadaan kosong ia curiga jangan jangan pelaku kejahatan,” ujar iptu Mujahid.
Tak lama warga yang memergoki aksi pencurian itu memanggil warga lainnya mengepung rumah yang dibobol tersebut untuk menangkap pelaku pencurian.
Ternyata dugaan benar dan balik lagi ke rumah itu. Kemudian mengetahui pelaku membawa tabung gas keluar dari rumah itu. Kemudian ditangkaplah ramai ramai oleh warga ke balai desa,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengamati rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Lalu, pelaku membuka pintu dengan cara merusak gembok dan menggasak barang berharga di dalam rumah korban.
“pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa di rumah itu juga namun dari pemeriksaan yang kami lalukan bahwa dulu pernah terlibat pencurian di trangkil tahun 2021,” tambah Mujahid.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu tabung gas elpiji tiga kilogram, satu unit motor matic, telepon genggam, pakaian dan tas selempang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tim Liputan Suaracaraka.com)