Suaracaraka.com, Kota Pekalongan – Komisi II DPR RI mendorong percepatan program reforma agraria, khususnya terkait redistribusi tanah bagi masyarakat di wilayah Pantura dan sekitarnya. Untuk merealisasikan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menemui Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid di Ruang Kerja Walikota Pekalongan, Rabu 7 Desember 2022. Termasuk berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, dan ditemui langsung Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya.
Riyanta yang merupakan anggota DPR RI asal daerah pemilihan Jawa Tengah III ( Kaupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Serta Kabupaten Grobogan ) dari F-PDIP itu, mendorong agar program redistribusi tanah di wilayah Pekalongan dan sekitarnya, sebagaimana diatur dalam Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana salah satu substansi dari regulasi dimaksud yakni program redistribusi tanah untuk rakyat.
Di Kota Pekalongan ada beberapa yang belum clear terkait hal itu. Dan, syukur alhamdulillah, antara Walikota Pekalongan dan Kepala Kantor BPN sudah ada kesepakatan, akan segera diselesaikan,” terang Riyanta, legislator senayan yang juga sebagai Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah dan Gerakan Jalan Lurus. Dikatakan, sudah barang tentu, tanah yang bisa diredistribusi harus sesuai kententuan maupun regulasi yang ada.
Prinsipnya, lanjut dia, tanah-tanah negara, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, yang sudah diduduki masyarakat, dan sepanjang sudah melalui proses yang legal, bisa diberikan kepada warga masyarakat. “Suatu misal, ada aset milik Pemkot Pekalongan, dan sudah ditempati masyarakat. Dan, itu ada keputusan politik dari DPRD Kota Pekalongan. Silakan, bisa dihapuskan, dan sudah barang tentu harus melalui proses yang legal, sehingga status hukumnya menjadi jelas,” tegasnya.
Disinggung terkait kehadiran di Kota Pekalongan, Riyanta mengaku bagaimana membangun sinergi antara Kantor BPN Kota Pekalongan dengan Pemkot Pekalongan, khususnya dalam menegakan hukum dalam hal pertanahan. Sementara, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyatakan, jalinan komunikasi dan sinergi antara Pemkot Pekalongan dengan Kantor BPN, selama ini sudah berjalan baik. Baik, ketika ada persoalan tanah yang dialami warga maupun yang lainnya.
“Pak Riyanta ini, anggota Komisi II DPR RI, yang memang membidangi terkait hal ini. Dan, tadi ada beberapa masukan maupun dukungan,” tutur Aaf, begitu Walikota Pekalongan akrab disapa. Dikatakan, pada prinsipnya, ada catatan penting, bagaimana segala sesuatunya harus diurus normatif sesuai aturan yang berlaku, dan tidak menyalahi regulasi maupun perundang-undangan yang ada. Pihaknya berharap, tidak ditemukan adanya mafia tanah, sehingga tidak sampai ke jalur hukum, Tutupnya. ( Laporan Wartawan Edy Rahmad89 )