Suaracaraka.com, Yogyakarta – Paguyuban Warga Yogyakarta Yang di motori oleh Siput Lokasari mengadu Ke Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. Politisi PDI Perjuangan juga sebagai Ketua Umum Gerakan anti Mafia tanah serta sebagai ketua Gerakan jalan lurus ini merasa prihatin atas aduan tersebut. Riyanta menerima aduan dari paguyuban Warga Yogyakarta terkait sertifikat Hak Guna Bangunan yang selama ini dihuni dan dipakai untuk tempat tinggal jasa perdagangan terusik. Warga Yogyakarta SHGB nya habis kini menjadi resah akibat SHGB nya tidak dapat di perpanjang. Akibatnya Warga Yogyakarta yang terkena imbas dari surat Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X bernomor 590/8249 tertanggal 2 Juni 2020 tentang tanah tanah berstatus KPTS di seluruh Provinsi Yogyakarta,
Akibatnya dari surat yang dikirimkan ke Seluruh Kantor BPN Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Yogyakarta berakibat fatal, semua warga Yogyakarta yang memiliki SHGB tidak dapat diperpanjang lagi, apalagi ditingkatkan hak nya ke Hak Milik ini sudah tidak bisa lagi. Saat dikonfirmasi keKantor Wilayah BPN Yogyakarta tidak ada satupun pejabat yang merespon adanya hal tersebut. Yang jelas kini Warga Yogyakarta menuntut agar Pemerintah Yogyakarta mencabut surat bernomor 590/8249 Tertanggal 2 Juni 2020 terkait tanah tanah KPTS ke Kantor pertanahan yang ada di Yogyakarta.
menurut Siput Lokasari mengatakan bahwa Hampir 1000 pemegang SHGB diatas TANAH NEGARA yang habis masa lakunya di DIY saat ini merasa resah karena BPN KANWIL DIY menolak memperpanjang SHGB diatas TANAH NEGARA tersebut dengan alasan bahwa tanah dengan SHGB diatas TANAH NEGARA tersebut dulunya berdasarkan peta Hindia Belanda/Rijksblad 16/1918 adalah Sg (Sultan ground), Hal tersebut menurut Kanwil BPN DIY adalah didasarkan pada surat gubernur DIY nomor 590/8249 tanggal 2 Juni 2020, alasan Kanwil BPN DIY tersebut adalah mengada-ada, karena surat Gubernur tersebut adalah tentang TANAH NEGARA berstatus KPTS, BUKAN SULTAN GROUND.
Sementara itu merespon dari aduan warga Yogya yang terkena persoalan tersebut, Riyanta selaku anggota Komisi II DPR RI yang juga sebagai ketua GAMAT dan GJL angkat bicara, Indonesia itu negara hukum seperti ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45.
Asas legalitas merupakan roh utama dari prinsip hukum atau prinsip negara hukum.
Tidak ada alasan dari BPN untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut,dan dalam NKRI yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, tidak mungkin ada aturan yang merugikan Rakyat dengan menghilangkan HAK TANAH nya melalui tidak diperpanjang SHGB diatas TANAH NEGARA milik mereka. Ini Wajib bagi Kanwil BPN Yogyakarta untuk memperpanjang SHGB yang saat ini masa berlakunya habis.
Program Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah yang menjadi agenda PDI PERJUANGAN yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jokowi, dan kepada para pemegang SHGB Bisa sekaligus meningkatkan ke HM. Pada Pasal 15 huruf (e) UUK 13/2012..Gubernur wajib mentaati dan menegakkan SEMUA PERATURAN PERUNDANGAN, Tegas Riyanta Ligislator PDI Perjuangan itu.
( Laporan Wartawan Edy Rahmad ).